Visit Indonesia From My Slide Show

Welcome to My Blog. Just Share My Mind. Maybe Your Mind Same with My Mind and its all in My Blog. Music Present : Olive Musique - Young at Heart. Visited My Country from My Slide Show.

Total Pageviews

Popular Posts

Saturday, November 2, 2013

Pencegahan Korupsi

A.    Internal
1.      Pencegahan diri dan keluarga dari korupsi
Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dan menanamkan sikap jujur pada anaknya.
2.      Pembelajaran pendidikan anti korupsi.
Pendidikan yang ditekankan di setiap lembaga pendidikan dengan bertujuan kepada menerapkan anti korupsi akan memberikan pendidikan kecil bagi siswa dari usia dini hingga dewasa.
3.      Keteladan pemimpin.
Seorang pemimpin harus orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi, dan menunjukkan sikap anti terhadap tindakan korupsi, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di masyarakat. Jika pemimpin telah menerapkan upaya seperti itu, maka semakin lama korupsi yang kini merajalela dapat dicegah.
B.     Eksternal
1.      Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi.
Siapapun yang melakukan korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap acuh dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu.
2.      Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi.
Hal ini penting mengingat kejahatan korupsi adalah crime against constitution, sehingga meletakkan penanganan korupsi dalam konstitusi atau undang-undang menjadi satu langkah maju penanganan. Selain itu persoalan korupsi menyangkut seluruh aspek dan sisi kehidupan rakyat dan negara.
3.      Melakukan pembagian kekuasaan.
Pembagian kekuasaan menjadi penting untuk menjaga profesionalisme kelembagaan. Hal ini menjadi strategis untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut khususnya dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan publik. Pada sisi lain pembagian kekuasaan dalam lembaga-lembaga tinggi negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi penting untuk sama-sama menjalankan fungsinya secara substantif dan prinsipiil. Serta melakukan pembagian kerja dalam struktur pemerintahan secara profesional sesuai dengan pembidangan.
4.      Membangun cara pandang baru negara.

Cara pandang baru negara yang ditekankan atas penanganan korupsi dengan jalan meletakkan persoalan korupsi dalam persoalan sistem sama halnya dengan melakukan perubahan perilaku negara dalam praktik penanganan korupsi. Maka, keseriusan pemerintah akan menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia.

No comments:

Post a Comment