Visit Indonesia From My Slide Show

Welcome to My Blog. Just Share My Mind. Maybe Your Mind Same with My Mind and its all in My Blog. Music Present : Olive Musique - Young at Heart. Visited My Country from My Slide Show.

Total Pageviews

Popular Posts

Monday, September 30, 2013

Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

BAB. 1
PENGERTIAN BADAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF, DAN YUDIKATIF
Teori pembagian kekuasaan yang selama ini dikenal, datang dari Montesquieu yang membagi kekuasaan negara ke dalam 3 bagian penting. Legislatif yang bertugas membuat Undang-undang, Eksekutif yang bertugas menjalankan Undang-Undang dan Yudikatif adalah pengawas terhadap Eksekutif. Tujuan dari teori ini tentu untuk membatasi kekuasaan yang absolut, sehingga ada fungsi check and balance.
Eksekutif yang korup membuat rakyat berharap kepada Yudikatif untuk mengawasi. Ternyata Yudikatif juga tidak lebih baik. Sebagai lembaga yang menegakkan hukum dan perundang-undangan, hati ini miris melihat suatu lembaga yang harusnya menegakkan hukum dan perundangan juga terlibat pada sistem. Pada akhirnya, harapan itu bergantung pada Legislatif, lembaga yang membuat Undang-undang, lembaga yang disebut juga sebagai rumah rakyat. Rumah rakyat yang mewah itu dipenuhi oleh tikus-tikus yang selalu berbicara untuk membela rakyat, yang haus akan kekuasaan dan yang tidak kompeten  membuat Undang-undang itu sendiri.
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yangdemokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif danyudikatif.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelahamandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemiludan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufiq Kiemas. DPR saat ini diketuai olehMarzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif  berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.





BAB. 2
TOKOH KORUPTOR DI BADANNYA MASING-MASING

2.1 Contoh Tentang Tokoh Yang Korupsi di Badan Legislatif.
Selasa, 3 April 2012

KPK Periksa Ketua DPRD Jateng Sebagai Tersangka Korupsi APBD

Jakarta - Sepekan berselang sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPRD Jateng Murdoko dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal 2003/2004.
"M diperiksa sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/4/2012)
Sampai pukul 10.30 WIB, Murdoko belum hadir di kantor KPK. Besar kemungkinan jika dia datang dan kondisi kesehatannya memungkinkan, dia akan ditahan seperti tersangka-tersangka KPK lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi membidik Murdoko atas dua kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian uang negara senilai Rp 4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004.
Kasus pertama, ia diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004.
Murdoko melakukan kejahatan itu bersama Bupati dan Wakil Bupati Kendal saat itu, Hendy Boedoro dan Warsa Susilo.










2.2  Contoh Tentang Tokoh Yang Korupsi di Badan Legislatif.
Selasa, 1 Mei 2012
Jakarta (ANTARA News) - Empat hari sudah politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie ini diduga menerima sejumlah "fee" (bayaran) karena sukses mengawal anggaran untuk beberapa proyek di dua Kementerian, yakni proyek Wisma Atlet Jakabaring (Kementerian Pemuda dan Olahraga/Kemenpora) dan pembahasan anggaran proyek di sejumlah universitas (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud).
Meski sejak 3 Februari 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Putri Indonesia tahun 2001 ini sebagai tersangka terkait dugaan suap di Kemenpora namun baru Jumat (27/4), Angie menjalani tahanan di basement lembaga antikorupsi.Hanya dalam empat hari penahanan tersebut berita yang berkaitan dengan istri almarhum Adjie Massaid ini mengalir dengan derasnya ke publik. Tidak hanya berita soal sinusitis Angie yang kambuh, soal waktu kunjungan bagi anak-anak Angie yang tidak fleksibel, soal dukungan sang ayah dengan semangat "the power of love" terhadap Angie, juga soal kunjungan tiga buah hati mantan Wakil Sekjen Umum Partai Demokrat ini di hari pertama ia ditahan yang dapat dicermati.

Pernyataan dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pun menjadi perhatian publik saat ia mengatakan memilih mendoakan Angelina Sondakh dari luar tahanan dari pada menjenguk Angie ke Rutan KPK.Namun hal spesial adalah pernyataan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Subur Budi Santoso yang datang menjenguk Angie di Rutan KPK dengan membawa buku dzikir untuk anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Subut meminta kader Partai Demokrat ini bersabar dan tabah menjalani kasus yang menimpanya. Ia juga meminta Angie untuk jujur dan tidak menutup-nutupi kasus dugaan suap Wisma Atlet Jakabaring.Masih begitu jelas reaksi masyarakat yang hadir di ruang sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat Angie bersaksi untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin dengan kasus dugaan suap proyek di Wisma Atlet Jakabaring.

Bagaimana Angie mengatakan tidak memiliki Blackberry di tahun 2009 sementara foto dirinya yang sedang mengandung memegang gadget asal Kanada tersebut terpampang di salah satu media online ditunjukkan oleh kuasa hukum Nazaruddin dalam persidangan.Angie mengaku tidak mengenal baik Mindo Rosalina Manulang (Rosa) namun terdapat bukti percakapan Blackberry Messanger (BBm) Putri Indonesia tahun 2001 mengundang Rosa menghadiri ulang tahun Keanu di rumahnya.Tidak hanya kuasa hukum Nazaruddin yang mengingatkan agar Angie berkata jujur dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga sempat meminta secara tidak langsung agar anggota Komisi X DPR ini berkata jujur dalam persidangan.Bahkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin sidang Nazaruddin juga mengingatkan agar Angie berkata jujur dalam memberikan keterangan karena sudah berada di bawah sumpah.




2.3 Analisis Penyebab Kasus Korupsi di Badan Legislatif.
           
                Korupsi merupakan tindak kejahatan dimana secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
            Dari kedua contoh kasus diatas mengenai korupsi baik yang dilakukan oleh Murdoko maupun Anggelina Sondakh selaku badan legislative dapat ditarik kesimpulan tantang alasan mereka melakukan korupsi. Jika Murdoko melakukan korupsi dikarenakan lemahnya tanggung jawab terhadap masyarakat yaitu menggunakan uang rakyat untuk memperkaya dirinya bukan untuk disalurkan kembali ke rakyat yang semsetinya. Tetapi Anggelina Sondakh melakukan korupsi sebenarnya juga dikarenakan tidak bertanggung jawab terhadap kasus wisma atlit karena menerima suap. Kurangnya transparasi dalam pengambilan keputusan pemerintah juga merupakan kelonggaran bagi Murdoko untuk melakukan korupsi. Jika bagi Angie kurangnya pengawasan dan hukuman yang tidak berat untuk korupsi membuatnya berani melakukan tindakan korupsi diatas kuasa dan wewenangnya.
            Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah yang banyak tentu menjadi suatu pingin-pingin bagi mereka yang tidak kuat menahan ambisi memperkaya diri sendiri. Iman serta jiwa yang kuat akan mental uang diperhitungakn disini oleh masing-masing individu yang melakukannya. Seseorang mempunyai suatu privasi dalam hidupnya yang memang sebenarnya tidak dapat diketahui dengan blak-blakan. Lingkungannya yang tertutup membuat Murdoko dan Angie mampu melakukan korupsi dengan sesuka hatinya sebagai badan legislative memanfaatkan jaringan kolega teman-temannya maupun teman sejabatannya. Lemahnya ketertiban umum menjadikan mereka tidak takut akan hukuman yang menjatuhi mereka. Jika didalam media masa memiliki kekuatan untuk meliput suatu perkara yang sudah terungkap tetapi media memiliki ruang yang membuat dirinya tidak diperkenankan meliput kehidupan dan bagaimana suatu proyek itu dijalankan dengan semestinya, hal ini membuat Angie menerima suap dan Murdoko melakukan penggelapan uang APBN.
            Korupsi merupakan tindakan yang melibatkan antara tindakan penggelapan, nepotisme, dan juga penyalahgunaan di bidang pemerintah yang seperti penyogokan, pemerasan, campur tangan pemerintah, dan penipuan. Angie yang melakukan korupsi diduga kuat tidak memiliki mental yang kuat. Karena setelah dirinya ditinggal suaminya, Angie harus membiayai kebutuhan 3 orang anaknya. Kebiasaan hidup glamour membuat dirinya tidak bisa menahan suatu tidnakan yang dinamakan korupsi. Keinginan untuk terbiasanya hidup glamour juga dirasakan oleh Murdoko yang menganggap gaji pemerintahan dirasa kecil sehingga untuk menambah pundi-pundinya beliau melakukan korupsi terhadap dana atau suatu proyek yang sedang dikerjakannya.
            Korupsi terjadi dapat dikarenakan di berbagai bidang. Bisa karena lembaganya, peraturan yang dianggap hanya sebagai pil pahit sementara yang terkadang tidak membuat jera karena begitu ringannya, atau bisa karena masyarakatnya sendiri yang tidak tahan melihat uang berlibat ganda.





3.1. Contoh Tentang Tokoh yang Korupsi di Badan Eksekutif
Bob Hasan ditahan karena Skandal
The Jakarta Post, Jakarta | Nasional | Wed, 2000/3/29 7:24
JAKARTA (JP): Kayu taipan Mohamad "" Bob "" Hasan ditahan di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa, setelah secara resmi yang dinyatakan sebagai tersangka dalam skandal US $ 87.000.000 korupsi.Chaerul Imam, direktur urusan korupsi di Kejaksaan Agung, mengatakan surat perintah telah dikeluarkan untuk menahan Bob Hasan untuk 20days untuk ditanyai sehubungan dengan kontrak pemerintah untuk memetakan sumber daya hutan di Indonesia.Bob Hasan adalah tersangka dalam penyelidikan pemerintah ke dalam allegedembezzlement dana reboisasi besar-besaran pemerintah.
Kontrak $ 87.000.000 dilakukan oleh PT Mapindo Parma dan uang itu dibayarkan dari dana reboisasi pemerintah.Namun, Departemen Kehutanan dan Perkebunan bulan lalu melaporkan penyimpangan dalam hasil pemetaan, mengatakan teknik yang digunakan adalah usang, tidak ekonomis dan tidak hidup sesuai dengan nilai kontrak.Bob Hasan, yang secara singkat menjabat sebagai menteri industri dan perdagangan pada tahun 1998, telah dipertanyakan oleh Kantor Kejaksaan Agung sejak Februari atas kasus ini.Didampingi sekretarisnya Andi Darussalam, golf-teman mantan Presiden Soeharto mengatakan ia tidak keberatan untuk menjadi dinyatakan sebagai tersangka dalam penyelidikan korupsi."" Saya harus sesuai dengan prosedur hukum, "" katanya setelah interogasi "." Selain itu, ini adalah negara hukum "," tambahnya.Bob Hasan telah diungkapkan pada kesempatan lain bahwa peneliti pemerintah juga menanyakan tentang kasus korupsi yang melibatkan Soeharto.Kantor Kejaksaan Agung telah memanggil mantan presiden untuk appearon Kamis dan menjawab pertanyaan tentang pengelolaan miliaran dolar dana milik yayasan amal yang dipimpin.Kejaksaan Agung Soehandoyo juru bicara kepada The Jakarta Post thatBob Hasan tidak memiliki pengacara pada Selasa malam."" Kami akan bertanya padanya tentang ini, "" katanya, menambahkan bahwa pertanyaan akan terus pada hari Rabu. 
Hasan sering subyek tuduhan korupsi sebagai hasil dari transaksi bisnis dan kontrol dari banyak industri Indonesia, setelah Soeharto mengundurkan diri pada 1998, serangkaian penilaian pengadilan menemukan bukti kejahatan. Dia didenda 50 miliar rupiah ( US $ 7 juta) sebagai hasil dari gugatan yang diajukan oleh beberapa organisasi pemuda, menyatakan bahwa Hasan telah memerintahkan pembakaran hutan di Sumatera .  Pada Februari 2001, pengadilan menghukum dia dengan suara bulat menyebabkan kerugian $ AS 244 juta kepada pemerintah Indonesia melalui proyek pemetaan hutan-penipuan di Jawa pada awal 1990-an, yang mengarah ke penjara. Dia dipenjara di penjara Cipinang dan kemudian di lebih aman Nusa Kambangan , sebuah pulau di lepas pantai selatan Jawa Tengah, sampai dibebaskan pada pembebasan bersyarat pada Februari 2004.  Hasan adalah yang pertama dan di antara yang paling menonjol dari Soeharto mantan rekan terbukti melakukan kecurangan dan korupsi setelah Soeharto mengundurkan diri pada Mei 1998.Hasan adalah anggota dari Komite Olimpiade Internasional 1994-2004, ketika IOC mengusirnya karena tuduhan korupsi itu. IOC dikritik oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2000 setelah IOC menyatakan bahwa Hasan harus diizinkan untuk menghadiri Olimpiade 2000 di Sydney, Australia meskipun dia berada di bawah penangkapan pada saat itu.



3.2. Contoh Tokoh yang Korupsi di Badan Eksekutif.
Menhukham: Vonis Nazar Adil
JAKARTA, KOMPAS.com Muhammad Nazaruddin, bendahara 33 tahun mantan Partai Demokrat Yudhoyono, ditangkap pada 8 Agustus di kota Kolombia Cartagena setelah melewatkan negara tersebut ketika ia terlibat dalam skandal suap besar yang melibatkan pembangunan perumahan atlet untuk Asian Games Tenggara, yang diadakan di Indonesia pada bulan November. Sekretaris kepada Menteri Pemuda dan Olahraga dan dua lainnya juga telah ditangkap.

- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, vonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap M Nazaruddin, Jumat (20/4/2012) cukup adil. Amir menilai, tempus delekti atau waktu kejadian, jelas.
"Ada penyebutan-penyebutan peristiwa ataupun orang tetapi oleh pengadilan dianggap tidak relevan karena tidak berada dalam kurun waktu tempus delekti kejadian. Saya kira cukup fair," kata Amir kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Amir juga menilai persidangan berjalan secara terbuka dan transparan. Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan hakim juga dapat diterima. Sebelumnya, terkait vonis ini, Istana Kepresidenan tidak memberikan komentar resmi.
"Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap sebuah keputusan pengadilan. Presiden tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka di depan publik. Biarlah, pihak-pihak yang memiliki otoritas seperti kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.
Selain kurungan penjara, Nazarudin, yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga.






3.3. Analisis Penyebab Kasus Korupsi di Badan Eksekutif.
            Badan eksekutif adalah badan yang meliputi presiden, wakil presiden, serta cabinet-kabinetnya yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Mengingat betapa kuatnya kekuasaan badan legislative diperlukan lembaga eksekutif yang membantu menstabilisasi kekuasaan dan wewenang yang ada.
Seperti halnya dengan badan legislative yang melakukan korupsi, badan eksekutif juga melakukan tindakan yang dirasa sama dengan badan yang lainnya. Memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang rakyat tanpa memperdulikan hukuman yang akan menjauhinya. Seperti kasus tentang Bob Hasan dan Nazaruddin. Bob Hasan melakukan korupsi mengenai dana reboisasi pemerintah pada zamannya bersama Soeharto pula yang melakukan korupsi. Sebagai menteri industry dan perdagangan di tahun 1998, Bob Hasan melakukan korupsi dana reboisasi pemerintah yang sangat besar. Tindakannya Hasan adalah yang pertama dan di antara yang paling menonjol dari Soeharto mantan rekan terbukti melakukan kecurangan dan korupsi setelah Soeharto mengundurkan diri pada Mei 1998.Hasan adalah anggota dari Komite Olimpiade Internasional 1994-2004, ketika IOC mengusirnya karena tuduhan korupsi itu. IOC dikritik oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2000 setelah IOC menyatakan bahwa Hasan harus diizinkan untuk menghadiri Olimpiade 2000 di Sydney, Australia meskipun dia berada di bawah penangkapan pada saat itu.
Jika Bob Hasan pada zamannya menguak tentang korupsi Soeharto, kini pada zaman sekarang ini Nazaruddin lah yang menguak suatu tombak yang menjerumuskan semua menteri di bawah pimpinan Susilo. Sebagai mantan bendahara presiden yang menduduki jangka waktu 33 tahun, ini merupakan tamparan bagi presiden yang sudah mempercayakan dirinya sebagai bendahar presiden. Kasusnya pun tidak boleh mnedapat campur aduk dari presiden sendiri melainkan hanya boleh ditangani oleh badan yang berwenang. Penangkapannya sebagai orang penting di pemerintahan dan dipercaya presiden justru membuka semua kedok korupsi yang lainnya.
Korupsi yang dilakukan oleh keduanya ini didasarkan pada kekuasaannya dan jabatannya yang tidak dijalankan dengan baik, melainnkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa melihat dampak apa yang terjadi. Masyarakat yang mulai tebawa arus globalisasi menganggap uang adalah segalanya berusaha memperkaya diri dengan jalan apapun itu tanpa melihat dirinya itu sebagai pejabat apa dan kuasanya. Korupsi dua tokoh ini bersangkutan langsung dengan para presiden, dan ini merupakan tamparan yang sangat hebat.
Peraturan yang tidak bertindak tegas membuat mereka mau untuk melakukannya asal demi mendapatkan uang yang banyak untuk hidupnya. Seperti Bob Hasan penangkapannya dengan kasus uang yang sangat banyak akhirnya juga berujung pada pembebasan. Dan begitu pula Nazaruddin yang masih mendapat perlindungan hukum meskipun sudah terbukti bersalah. Melihat mukanya yang masih senang dan mampu tersenyum memungkinkan dirinya tidak mendapatkan jatuhan hukuman yang sangat berat melainkan diperpanjang masanya. Peraturan hukum yang lemah di Indonesia membuat mereka yang dipercaya langsung oleh presiden melakukan tindakan korupsi karena mereka percaya berada pada payung kekuasaan yaitu presiden.





4.1 Contoh Tokoh yang Melakukan Korupsi di Badan Eksekutif
Kritik sebagai Hakim Indonesia Mendapat Hanya Empat Tahun Penjara Untuk Korupsi 
Rizky Amelia | 29 Februari 2012
ACentral Pengadilan Negeri Jakarta hakim dinyatakan bersalah oleh pengadilan korupsi di Jakarta, Selasa namun menerima hukuman penjara hanya empat tahun, jauh dari 20 tahun dicari oleh jaksa. M. Syarifuddin Umar dinyatakan bersalah menerima suap Rp 250 ($ 28.000) juta sementara memimpin kasus kebangkrutan perusahaan pakaian Skycamping Indonesia. Syarifuddin, yang bertindak sebagai hakim pengawas pada kasus ini, menerima Rp 250 juta dalam suap dari Puguh Wirawan, seorang kurator yang menangani kasus kebangkrutan. Puguh dibayar Syarifuddin untuk menilai terlalu tinggi aset perusahaan sebesar Rp 10 miliar. 

Bank Nasional Indonesia dan kantor pajak telah dihargai aset perusahaan sebesar Rp 25 miliar. Syarifuddin juga diperintahkan membayar Rp 150 juta dalam denda atau melayani empat bulan tambahan di penjara. Jaksa menuntut hukuman yang lebih keras, dengan alasan bahwa Syarifuddin telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai hakim. Majelis hakim yang dipimpin oleh Gusrizal, tidak setuju, yang menyatakan bahwa, dalam posisi pengawasan, Syarifuddin tidak mampu membuat keputusan, kata Mien Trisnawati, salah satu juri. 

Namun, Syarifuddin harus telah melaporkan kesalahan Puguh kepada pengadilan menangani kasus kebangkrutan Skycamping Indonesia, Mien mengatakan. Puguh dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pada November karena perannya dalam kasus tersebut. Hukuman ini telah menarik kritik oleh Tonton antigraft pengawas Korupsi Indonesia. Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan Selasa bahwa Jakarta Anti Korupsi Pengadilan tidak merangkul sikap anti korupsi-dan bahwa hukuman yang ringan mengirim pesan kepada publik yang sudah kritis yang dilihat pengadilan sebagai lemah pada tersangka korupsi. Syarifuddin mengatakan Selasa bahwa dia akan mengajukan banding hukuman itu. Dia juga menuntut agar ia dan pengacaranya diberikan salinan file lengkap pada kasus kebangkrutan sebelum mengajukan banding. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jaksa Zet Tadung Allo mengatakan akan mempelajari keputusan pengadilan korupsi sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding. "Kami akan membuat keputusan dalam tujuh hari," katanya. Majelis hakim di pengadilan antikorupsi juga memutuskan pada Selasa bahwa uang disita dari Syarifuddin selama penyelidikan yang tidak terkait dengan suap Rp 250 juta harus dikembalikan kepadanya. Dalam perjalanan penyelidikan, pejabat KPK pulih sebesar Rp 250 juta dari tersangka dan menyita lebih Rp 392 juta tunai, $ 116.128, 245.000 dolar Singapura, 20.000 yen, 12,66 riel Kamboja dan 5.900 baht Thailand. Jaksa telah menuntut Syarifuddin membuktikan uang itu sah-nya. Kegagalan untuk melakukannya akan berarti uang itu diperlakukan sebagai hasil korupsi. 
Para hakim, bagaimanapun, mengatakan bahwa biaya asli diajukan terhadap Syarifuddin adalah untuk Rp 250 juta tidak sisa uang.




4.2 Analisis Penyabab Tokoh di Badan Yudikatif Melakukan Korupsi
            Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan. Badan lembaga Yudikatif memiliki peranan besar pula di dalam peraturan dan penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi malah tetap dijadikan gudang untuk melakukan tindak kejahatan korupsi yang melibatkan sejumlah orang hakim dan salah satunya yaitu M. Syarifuddin.
            M. Syarifuddin menerima suap dari terdakwa Puguh Wirawan ketika dirinya menjadi hakim pengawas pada kasusnya. Korupsi yang dilakukan lembaga badan ini dengan contoh M.Syarifuddin merupakan contoh bahwa seseorang yang semestinya menjadi panutan bahwa hukuman di Indonesia harus ditaati tetapi melanggar hukum itu sendiri. Lemahnya hukuman bagi koruptor di Indonesia menjadikan orang-orang yang sebenarnya takut akan hukum karena melihat hakim saja menerima suap membuat orang lain semakin tidak enggan melakukan korupsi.
            Mungkin karena gajinya yang rendah membuat mereka menjadi bulan-bulanan melakukan korupsi seperti pada kasus ini yaitu menerima suap. Dan sudah terbukti karena terlindung oleh payung kekuasaan, hukuman bagi mereka yang melakukan korupsi pun juga sangat ringan. Jiwa mental masyarakatnya yang menjadikan Indonesia berani melakukan korupsi dengan dana yang sangat luar biasa banyaknya. Tanpa melihat jangka panjang, mereka melakukannya karena ingin memperkaya diri.
            Seharusnya mereka sebagai badan yudikatif yang menegakkan hukum bertindak dengan berpikir matang bahwa seharusnya mereka tidak melakukan hal tersebut karena merekalah tonggak hukum di Indonesia yang semakin berantakan.















UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  23  TAHUN  2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara sesuai denganamanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat;
b. bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis danberadab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Undang-Undangtentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7,Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1), UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4251);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4277);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM  PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
BAB I.KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyatdalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
2. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden danWakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. Partai Politik adalah partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebih yang bersama-samabersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
6. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut Pasangan Calon adalahpeserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabunganpartai politik yang telah memenuhi persyaratan.
7. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah dengan penyesuaian dan pengaturan lainnya dalam undang-undang ini adalahpenyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara,Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara LuarNegeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9. Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, PanitiaPengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan adalahsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu.
11. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut kampanye adalahkegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
12. Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
13. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.Pasal  2 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal  3
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan.
(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(3) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(4) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.
Pasal  4
Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 3 ayat  (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
BAB II PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal  5
(1) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(2) Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.
(3) Pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR atau perolehan suara sah yang ditentukan oleh undangundang ini kepada KPU.
(4) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlahkursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pasal 6
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden
dan Wakil Presiden;
e. bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. terdaftar sebagai pemilih;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m. memiliki daftar riwayat hidup;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
p. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
r. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
t. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BAB III HAK MEMILIH
Pasal  7
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal  8
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
BAB  IV. PENYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal  9
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.
(2) KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPU sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali ditentukan lain dalam undangundang ini.
Pasal  10
Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tahapanyang diatur dalam undang-undang;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PemiluPresiden dan wakil Presiden;
d. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara PemiluPresiden dan Wakil Presiden;
e. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;
f. meneliti persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan;
g. menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
h. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye;
i. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
j. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit yang dimaksud;
k. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh undang-undang.
Pasal  11
KPU berkewajiban:
a. memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan denganpenyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan peraturan perundangundangan;
c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat;
e. melaporkan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Presiden selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara tepat waktu.
Pasal  12
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah:
a. merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi;
b. melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi;
c. menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi;
d. mengkoordinasikan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
e. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di provinsi; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
Pasal  13
KPU Provinsi berkewajiban:
a. memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara;
b. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat;
c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari Pasangan Calon dan masyarakat;
e. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatanpelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU;
f. menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur;
g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan
h. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara tepat waktu di provinsi.
Pasal  14
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota;
b. melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota;
c. menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota;
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam wilayah kerjanya;
f. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di kabupaten/kota; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.
Pasal  15
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara;
b. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat;
c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari Pasangan Calon dan masyarakat;
e. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU Provinsi;
f. menyampaikan laporan secara periodik kepada bupati/walikota;g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan
h. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara tepat waktu di kabupaten/kota.
Pasal  16
PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masa tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal  17
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden danWakil Presiden dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas,keamanan, dan hemat anggaran.
(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yangsesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas.
(3) Jumlah surat suara yang dicetak ditetapkan oleh KPU.
(4)   Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh KPU.
Pasal 18
(1) Selama proses pencetakan surat suara berlangsung, perusahaan yang bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat suara.
(2) KPU dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3) Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
(4) KPU menempatkan petugas KPU di lokasi pencetakan surat suara untuk menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.
(5) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untukmembuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
(6) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal  19
(1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan
(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.
(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara.
(4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS dan KPPSLN ditetapkan dengan keputusan KPU.
>> http://partai.info/uu-hukum/uu_no_23_th_2003.pdf-- SEPENGGAL UU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN<<

DIDALAM>> UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NOMOR  23  TAHUN  2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
·         Tata tertib
Dalam pemilu sekarang ini jika dilihat dari UU No. 23 ditekankan bahwa harus dilaksanakan dengan tertib. Tetapi dalam pelaksanakannya tata tertib tentu masih menjadi bahan pembelajaran karena mengingat pemilu sekarang ini semakin marak menggunakan suap untuk memilih oknum tertentu.
·         Tanggung Jawab Pemilih
Pemilu dilaksanakan secara demokratis dan dipilih langsung oleh masyarakat. Tetapi tanggung jawab pemilih disalahgunakan dengan memilih tidak mencoblos atau menggunakannya dengan memilih dua opsi sehingga tidak sah. TPS sebagai tempat pemungutan suara dibuat dengan tidak selayaknya. Terkadang TPS dibuat baik hanya di titik tertenu saja. Sehingga masyarakat enggan untuk mendatangi TPS.
·         Syarat Presiden yang Sebaiknya Dipebaiki.
Salah satu syarat menjadi presiden yaitu sekurang-kurangnya adalah SLTA, sebaiknya demi menjaga keutuhan dan kamajuan yang semakin global di dunia ini menjadi sarjana karena pemikiran seseorang yang pernah menempuh pendidikan sma dan sarjana pasti akan berbeda. Dan semakin kompleks kehidupan global di dunia ini pemikiran yang mendewasa dan berpikir luas semakin diperuntungkan.
·         Sejauh ini peratuan sudah dikatakan baik.
Sejauh ini sudah dianggap baik dalam pelaksanaannya, tetapi penyimpangannya masih sangat banyak dan dapat dijadikan pelajaran bagi yang sekarang ini untuk menghadapi pemilu masa depan dengan melihat kekurangan yang ada berdasarkan peraturan yang ada.
·         Tidak Jelas Poisisinya
Setelah suatu RUU disetujui untuk dibahas oleh Rapat Paripurna, maka Badan Musyawarah (Bamus) akan menunjuk Komis, Badan Legislasi, Panitia Khusus atau Gabungan Komisi yang akan membahasnya dalam Pembahasan Tingkat I. Pada tingkat ini, DPD tidak memiliki posisi yang jelas di dalam Rancangan Tatib DPR. Jika RUU yang dibahas merupakan RUU yang diusulkan DPD, apakah pada saat pembahasan Tingkat II, Hal-hal tersebut masih belum jelas tergambar dalam Rancangan Tatib ini.  
·         Lima Belas Hari Presiden Harus Beri Penjelasan 
Satu pasal menarik yang diadopsi oleh Rancangan Tatib ini dari UU PPP adalah soal penandatanganan RUU yang sudah disetujui untuk menjadi undang-undang oleh presiden. Berdasarkan hasil kajian PSHK dalam Catatan Awal Tahun PSHK soal penandatanganan RUU ini menjadi sorotan tersendiri. Selama ini, presiden tidak pernah memberikan penjelasan, mengapa suatu RUU tidak ditandatangani. Ketidaksetujuan Presiden atas pengesahan RUU yang ditampilkannya melalui tidak diatandatanganinya suatu RUU merupakan suatu sikap politik yang seharusnya diberitahukan kepada publik. Rancangan Tatib ini mengatur pasal yang mengatasi problem di atas. Pada Pasal 118 ayat (2) disebutkan bahwa apabila setelah 15 (lima belas) hari presiden tidak juga menandatangani RUU yang sudah disahkan, maka Ketua DPR akan mengirimkan surat kepada DPR untuk presiden untuk meminta penjelasan. Walaupun ketentuan tersebut tidak menyelesaikan problem konstitusional yang ada, tapi setidaknya hal ini menyelesaikan problem administratif. Sehingga tidak ada lagi RUU yang tidak ditandatangani karena terlupa dan masih tertumpuk di meja presiden.


1 comment: