Visit Indonesia From My Slide Show

Welcome to My Blog. Just Share My Mind. Maybe Your Mind Same with My Mind and its all in My Blog. Music Present : Olive Musique - Young at Heart. Visited My Country from My Slide Show.

Total Pageviews

Popular Posts

Saturday, November 2, 2013

Boediono menganut pandangan Neoliberalisme atau Tidak???

Saat ini pertanyaan soal apakah Boediono menganut pandangan neoliberalisme atau tidak segera memunculkan berbagai kontroversi yang terus bergulir. Pada satu sisi beberapa elite politik dan akademisi seperti Amien Rais dan Revrisound Baswir menegaskan bahwa Boediono adalah proponen dari pendekatan neoliberalisme. Sementara pembelaan pun datang dari murid-murida Pak Boediono selama di FE UI seperti Faisal Basri yang menepis pandangan tersebut. Sampai saat ini polemik yang muncul terkait dengan jalan ekonomi yang dianut oleh Boediono bergulir seputar apakah Boediono mendukung peran aktif negara dalam perekonomian atau tidak. Hal itu dianggap sebagai parameter utama apakah Boediono merupakan penganut gagasan neoliberal.
            Untuk mendudukkan kontroversi soal neoliberal ini menjadi lebih jernih, maka ada baiknya sebelum bagi kita sebelum memberikan penilaian terhadap Boediono, kita kaji terlebih dahulu prinsip-prinsip utama dalam paradigma pengelolaan ekonomi neoliberalisme secara singkat. Sehingga istilah neoliberalisme tidak selalu serta merta kita identikkan bagi sesuatu yang buruk dan jahat, tapi kita dapat memberikan penilaian berimbang terhadap paradigma ekonomi ini.
Rachel S. Turner (2008) dalam karyanya Neo-Liberal Ideology: History, Concept and Policies, sebagai gagasan yang berakar dari perspektif ekonomi liberal, neoliberalisme memiliki empat prinsip utama: Pertama, Neoliberalisme mempercayai bahwa rezime pasar bebas merupakan mekanisme yang tidak terelakkan dan paling efisien untuk mengalokasikan sumber daya dan menjaga kebebasan individu. Rezime neoliberalisme memberikan kerangka bagi arena ekonomi untuk membuat mekanisme pasar yang bersifat alamiah dan memproduksi tindakan sukarela tiap individu dalam interaksi ekonomi, mendorong efisiensi produk dan menjaga kebebasan.
Kedua, rezime neoliberalisme berkomitmen terhadap terbangunnya Rechstaat (negara berdasarkan hukum). Dalam paradigma neoliberal, bahwa segala aktivitas dan basis legitimasi negara haruslah dideterminasi oleh prinsip otoritas hukum. Prinsip ini penting untuk menjaga kebebasan dan otonomi individu, baik dalam tatanan masyarakat yang terbuka dan ekonomi pasar bebas. Prinsip ketiga, bahwa negara dalam perspektif neoliberalisme memiliki otoritas untuk mengintervensi kehidupan sosialnya, namun intervensi tersebut haruslah sangat dibatasi. Para penganut neoliberalisme meyakini bahwa negara haruslah kuat namun wilayah aktivitasnya haruslah terbatas. Negara haruslah kuat dalam pengertian mampu mempenetrasikan dan menjalankan kebijakannya secara decisive namun dalam sisi lain ia haruslah terbatas. Peran-peran negara bertujuan untuk menciptakan dan mengamankan tata aturan pasar bebas dan masyarakat yang terbuka. Keempat, neoliberalisme memberikan penghormatan tinggi terhadap hak milik privat. Dalam desain kebijakan ekonomi hal ini kemudian mewujud pada proses privatisasi sektor-sektor strategis ekonomi sebagai salah satu bagian utama dari pilar pendukung rezime pasar bebas.
            Setelah kita mendiskusikan terlebih dahulu prinsip-prinsip utama dari paradigma berfikir ekonomi neoliberalisme, maka kita dapat melihat bagaimana jejak pemikiran dan kebijakan dari Boediono apakah sejalan dengan nafas dari neoliberalisme. Satu momen penting yang patut dicermati, ketika ekononom penerima nobel Joseph Stiglitz datang ke Indonesia dan menyatakan bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam wilayah ekonomi dan menunjukkan keberfihakannya terhadap rakyat melalui program ekonomi yang jelas.
paradigma ekonomi Boediono juga dapat kita telusuri jejak-jejaknya saat ia menjadi menteri koordinator ekonomi pada masa pemerintahan Megawati maupun SBY. Beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan terkait dengan UU Minyak dan Gas, UU kelistrikan dan UU Penanaman modal tidak bisa dilepaskan dari peran dan tanggungjawab dari Boediono. Sementara beberapa undang-undang tersebut memiliki semangat untuk meminimalisir peran negara dalam wilayah ekonomi sekaligus menyerahkannya pada aturan mekanisme pasar bebas. Sebagai salah satu contoh adalah terkait dengan UU Penanaman Modal tahun 2007, dimana Boediono menjadi salah satu konseptornya. Dalam UU tersebut ditegaskan tidak boleh adanya keberfihakan ekonomi dari negara terhadap seluruh pelaku ekonomi, baik itu pelaku ekonomi asing maupun pelaku ekonomi domestik.
Berdasarkan UU tersebut negara telah membuat kebijakan yang memangkas komitmennya terhadap pelaku ekonomi dalam negeri. Melalui kebijakan tersebut, negara telah memberikan payung hukum bagi kematian sektor ekonomi domestik terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah. Di wilayah ekonomi lokal Jawa Timur saja, saat ini bisa kita lihat bagaimana undang-undang tersebut telah memberikan payung hukum bagi masuknya Hypermarket dunia yang dengan leluasa bersaing dan mengalahkan pasar-pasar tradisional sebagai tulang punggung perekonomian rakyat. Memang pada akhirnya kita tidak bisa melihat pilihan ideologi seseorang secara moralistik, sebagai sesuatu yang baik ataupun buruk 100%. Dari refleksi sekilas ini kita mendapatkan sedikit gambaran tentang jarak antara Boediono dan neoliberalisme. 
·         Yang aku list kuning itu yang bertentangan dengan perekonomian pancasila tidak sesuai dengan asas perekonomian yang dianut indonesia.

·         Aku bingung Indonesia menganut sistem apa sampai sekarang, Indonesia masih menganut pancasila tapi pelaksanaannya malah ke social demokrasi. Mbaca juga malah ke arah pasar ameraika yang lebih pada neoliberalisme. Tp perkembanganne malah selalu nuju ke social demokrasi. 

No comments:

Post a Comment