Visit Indonesia From My Slide Show

Welcome to My Blog. Just Share My Mind. Maybe Your Mind Same with My Mind and its all in My Blog. Music Present : Olive Musique - Young at Heart. Visited My Country from My Slide Show.

Total Pageviews

Popular Posts

Monday, September 30, 2013

Masyarakat Madani

MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)

            Pada awal era reformasi bergulir tahun 1998, ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri yang dituntut oleh masyarakat yang ingin melakukan perubahan tatanan di segala bidang (sosial, politik, ekonomi, hukum), suasana masyarakat Indonesia dapat dikatakan mengalami chaos, yaitu suatu situasi kehidupan manusia tanpa norma, sementara tatanan yang baru belum terbentuk. Perampokan pencurian, dan pembunuhan merajalela setiap hari dalam kurun beberapa tahun.Kondisi di atas mengundang sekelompok intelektual Indonesia prihatin dan merindukan masyarakat madani.

Ø  Rumadi dalam bukunya berjudul Paradigma Masyarakat Madani versus Civil Society menyebutkan masyarakat madani adalah masyarakat yang telah mengenal, menghormati, dan melindungi hak-hak dasar manusia warganya. Ada dua civil society:
1.      Merupakan suatu bentuk dari societal self organization yang memungkinkan setiap individu mengaktualisasikan aspirasi politiknya tanpa intervensi dari luar.
2.      Bebas dari kontrol berlebihan terhadap individu dan pembatasan otonomi moral sebagai konsekuensi dari keswarkasaan individu dan keanggotaan seseorang dalam kelompok-kelompok sosial menjadi sukarela.

Ø  Affan Gaffar (1999:176) menafsirkan bahwa istilah masyarakat madani tidak lain adalah civil society. Ada yang menekankan pengertian civil society sebagai individu dan kelompok dalam masyarakat dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi.

Ø  Perez-Diaz (Gaffar, 1999:178) menekankan makna civil society pada keadaan masyarakat yang mengalami pemerintahan yang terbatas, memiliki kebebasan, ekonomi pasar, dan timbulnya asosiasi-asosiasi masyarakat yang mandiri.

Ø  Ada juga pandangan yang memaknai civil society sebagai sebuah masyarakat yang memiliki peradaban yang dibedakan dari masyarakat yang tidak beradab atau barbarian, seperti yang dikemukakan oleh Christopher Bryant (Gaffar, 1999:178).

Ø  Nicos Mouzelis mendefinisikan civil society sebagai sebuah tatanan sosial yang menunjukkan adanya perbedaan yang jelas antara bidang individu dan bidang politik, dan terjadi tingkat mobilitas sosial yang tinggi dari warga masyarakat. Elemen-elemen civil society:
1.      Keberadaan peraturan hukum yang efektif yang melindungi warga negara.
2.      Keberadaan kelompok kepentingan yang diorganisasi dengan baik yang memiliki kemampuan untuk melakukan kontrol kegiatan kekuasaan yang disalahgunakan yang mengontrol administrasi dengan paksa.
3.      Keberadaan pluralisme yang seimbang di antara penduduk dan tak sekelompok orang pun memposisikan diri sebagai kelompok yang memiliki dominasi absolut.

            Dapat dikatakan civil society merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Diantara ruang itu terdapat asosiasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun sebuah jaringan hubungan di antara asosiasi tersebut.
Ø  Walker (1995) menyebutkan gambaran civil society sebagai kebebasan melakukan asosiasi dan komunikasi satu dengan yang lain, membentuk dan memperbarui bermacam-macam kelompok, tidak juga demi kepentingan kelompok tertentu.


Ø  Eisenstadt menyebutkan civil society atau masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan antara negara dengan sejumlah kelompok sosial. Jadi civil society adalah sebuah masyarakat, baik secara individual maupun secara kelompok, dalam negara yang mampu berinteraksi dengan negara secara independen. Menurut Eisenstadt, masyarakat tersebut bukanlah masyarakat yang mudah diartikan begitu saja, tetapi masyarakat yang memiliki komponen tertentu sebagai syarat adanya civil society itu. Komponen-komponen tersebut adalah:
1.      Memiliki otonomi.
Civil society haruslah sebuah masyarakat yang terlepas sama sekali dari pengaruh negara, melainkan terdapat suatu kemandirian dalam mengelola asosiasi yang terbentuk pada masyarakat, di bidang ekonomi, politik, ataupun di bidang sosial. Segala bentuk kegiatannya sepenuhnya bersumber dari masyarakat itu sendiri, tanpa ada campur tangan dari pemerintah.
2.      Masyarakat memiliki akses terhadap lembaga negara.
Individu maupun lembaga publik dapat melakukan partisipasi politik dan menyalurkan pendapat dengan berbagai bentuk dan berbagai cara.
3.      Terdapat arena publik yang bersifat otonom.
Arena publik adalah suatu ruang tempat warga negara mengembangkan dirinya secara maksimal dalam segala aspek kehidupan. Mereka dapat melakukan kegiatannya dengan leluasa. Antara negara dan masyarakat harus saling memberikan pengakuan atas otoritas masing-masing. Di antara kelompok masyarakat juga tidak ada kelompok sosial dan lembaga yang melakukan monopoli kewenangan, memaksakan otoritasnya kepada kelompok lain.
4.      Arena publik tersebut terbuka bagi semua lapisan masyarakat.

Masyarakat dapat mengetahui apa saja yang terjadi di sekitar lingkungan kehidupannya. Diskusi yang bersifat terbuka yang menyangkut masalah publik merupakan suatu keharusan, sehingga kebijaksanaan publik tidak hanya melibatkan sekelompok kecil orang.

1 comment:

  1. Thanks, berkat artikelmu ini saya jadi bisa mengerjakan tugas simulasi ujian sekolah saya. :)

    ReplyDelete