Visit Indonesia From My Slide Show

Welcome to My Blog. Just Share My Mind. Maybe Your Mind Same with My Mind and its all in My Blog. Music Present : Olive Musique - Young at Heart. Visited My Country from My Slide Show.

Total Pageviews

Popular Posts

Saturday, November 2, 2013

Tokoh Koruptor Di Bidangnya Masing-masing


2.1 Contoh Tentang Tokoh Yang Korupsi di Badan Legislatif.
Selasa, 3 April 2012

KPK Periksa Ketua DPRD Jateng Sebagai Tersangka Korupsi APBD

Jakarta - Sepekan berselang sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPRD Jateng Murdoko dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal 2003/2004.
"M diperiksa sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/4/2012)
Sampai pukul 10.30 WIB, Murdoko belum hadir di kantor KPK. Besar kemungkinan jika dia datang dan kondisi kesehatannya memungkinkan, dia akan ditahan seperti tersangka-tersangka KPK lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi membidik Murdoko atas dua kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian uang negara senilai Rp 4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004.
Kasus pertama, ia diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004.
Murdoko melakukan kejahatan itu bersama Bupati dan Wakil Bupati Kendal saat itu, Hendy Boedoro dan Warsa Susilo.
2.2  Contoh Tentang Tokoh Yang Korupsi di Badan Legislatif.
Selasa, 1 Mei 2012
Jakarta (ANTARA News) - Empat hari sudah politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie ini diduga menerima sejumlah "fee" (bayaran) karena sukses mengawal anggaran untuk beberapa proyek di dua Kementerian, yakni proyek Wisma Atlet Jakabaring (Kementerian Pemuda dan Olahraga/Kemenpora) dan pembahasan anggaran proyek di sejumlah universitas (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud).
Meski sejak 3 Februari 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Putri Indonesia tahun 2001 ini sebagai tersangka terkait dugaan suap di Kemenpora namun baru Jumat (27/4), Angie menjalani tahanan di basement lembaga antikorupsi.Hanya dalam empat hari penahanan tersebut berita yang berkaitan dengan istri almarhum Adjie Massaid ini mengalir dengan derasnya ke publik. Tidak hanya berita soal sinusitis Angie yang kambuh, soal waktu kunjungan bagi anak-anak Angie yang tidak fleksibel, soal dukungan sang ayah dengan semangat "the power of love" terhadap Angie, juga soal kunjungan tiga buah hati mantan Wakil Sekjen Umum Partai Demokrat ini di hari pertama ia ditahan yang dapat dicermati.

Pernyataan dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pun menjadi perhatian publik saat ia mengatakan memilih mendoakan Angelina Sondakh dari luar tahanan dari pada menjenguk Angie ke Rutan KPK.Namun hal spesial adalah pernyataan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Subur Budi Santoso yang datang menjenguk Angie di Rutan KPK dengan membawa buku dzikir untuk anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Subut meminta kader Partai Demokrat ini bersabar dan tabah menjalani kasus yang menimpanya. Ia juga meminta Angie untuk jujur dan tidak menutup-nutupi kasus dugaan suap Wisma Atlet Jakabaring.Masih begitu jelas reaksi masyarakat yang hadir di ruang sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat Angie bersaksi untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin dengan kasus dugaan suap proyek di Wisma Atlet Jakabaring.

Bagaimana Angie mengatakan tidak memiliki Blackberry di tahun 2009 sementara foto dirinya yang sedang mengandung memegang gadget asal Kanada tersebut terpampang di salah satu media online ditunjukkan oleh kuasa hukum Nazaruddin dalam persidangan.Angie mengaku tidak mengenal baik Mindo Rosalina Manulang (Rosa) namun terdapat bukti percakapan Blackberry Messanger (BBm) Putri Indonesia tahun 2001 mengundang Rosa menghadiri ulang tahun Keanu di rumahnya.Tidak hanya kuasa hukum Nazaruddin yang mengingatkan agar Angie berkata jujur dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga sempat meminta secara tidak langsung agar anggota Komisi X DPR ini berkata jujur dalam persidangan.Bahkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin sidang Nazaruddin juga mengingatkan agar Angie berkata jujur dalam memberikan keterangan karena sudah berada di bawah sumpah.




2.3 Analisis Penyebab Kasus Korupsi di Badan Legislatif.
           
                Korupsi merupakan tindak kejahatan dimana secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
            Dari kedua contoh kasus diatas mengenai korupsi baik yang dilakukan oleh Murdoko maupun Anggelina Sondakh selaku badan legislative dapat ditarik kesimpulan tantang alasan mereka melakukan korupsi. Jika Murdoko melakukan korupsi dikarenakan lemahnya tanggung jawab terhadap masyarakat yaitu menggunakan uang rakyat untuk memperkaya dirinya bukan untuk disalurkan kembali ke rakyat yang semsetinya. Tetapi Anggelina Sondakh melakukan korupsi sebenarnya juga dikarenakan tidak bertanggung jawab terhadap kasus wisma atlit karena menerima suap. Kurangnya transparasi dalam pengambilan keputusan pemerintah juga merupakan kelonggaran bagi Murdoko untuk melakukan korupsi. Jika bagi Angie kurangnya pengawasan dan hukuman yang tidak berat untuk korupsi membuatnya berani melakukan tindakan korupsi diatas kuasa dan wewenangnya.
            Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah yang banyak tentu menjadi suatu pingin-pingin bagi mereka yang tidak kuat menahan ambisi memperkaya diri sendiri. Iman serta jiwa yang kuat akan mental uang diperhitungakn disini oleh masing-masing individu yang melakukannya. Seseorang mempunyai suatu privasi dalam hidupnya yang memang sebenarnya tidak dapat diketahui dengan blak-blakan. Lingkungannya yang tertutup membuat Murdoko dan Angie mampu melakukan korupsi dengan sesuka hatinya sebagai badan legislative memanfaatkan jaringan kolega teman-temannya maupun teman sejabatannya. Lemahnya ketertiban umum menjadikan mereka tidak takut akan hukuman yang menjatuhi mereka. Jika didalam media masa memiliki kekuatan untuk meliput suatu perkara yang sudah terungkap tetapi media memiliki ruang yang membuat dirinya tidak diperkenankan meliput kehidupan dan bagaimana suatu proyek itu dijalankan dengan semestinya, hal ini membuat Angie menerima suap dan Murdoko melakukan penggelapan uang APBN.
            Korupsi merupakan tindakan yang melibatkan antara tindakan penggelapan, nepotisme, dan juga penyalahgunaan di bidang pemerintah yang seperti penyogokan, pemerasan, campur tangan pemerintah, dan penipuan. Angie yang melakukan korupsi diduga kuat tidak memiliki mental yang kuat. Karena setelah dirinya ditinggal suaminya, Angie harus membiayai kebutuhan 3 orang anaknya. Kebiasaan hidup glamour membuat dirinya tidak bisa menahan suatu tidnakan yang dinamakan korupsi. Keinginan untuk terbiasanya hidup glamour juga dirasakan oleh Murdoko yang menganggap gaji pemerintahan dirasa kecil sehingga untuk menambah pundi-pundinya beliau melakukan korupsi terhadap dana atau suatu proyek yang sedang dikerjakannya.
            Korupsi terjadi dapat dikarenakan di berbagai bidang. Bisa karena lembaganya, peraturan yang dianggap hanya sebagai pil pahit sementara yang terkadang tidak membuat jera karena begitu ringannya, atau bisa karena masyarakatnya sendiri yang tidak tahan melihat uang berlibat ganda.





3.1. Contoh Tentang Tokoh yang Korupsi di Badan Eksekutif
Bob Hasan ditahan karena Skandal
The Jakarta Post, Jakarta | Nasional | Wed, 2000/3/29 7:24
JAKARTA (JP): Kayu taipan Mohamad "" Bob "" Hasan ditahan di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa, setelah secara resmi yang dinyatakan sebagai tersangka dalam skandal US $ 87.000.000 korupsi.Chaerul Imam, direktur urusan korupsi di Kejaksaan Agung, mengatakan surat perintah telah dikeluarkan untuk menahan Bob Hasan untuk 20days untuk ditanyai sehubungan dengan kontrak pemerintah untuk memetakan sumber daya hutan di Indonesia.Bob Hasan adalah tersangka dalam penyelidikan pemerintah ke dalam allegedembezzlement dana reboisasi besar-besaran pemerintah.
Kontrak $ 87.000.000 dilakukan oleh PT Mapindo Parma dan uang itu dibayarkan dari dana reboisasi pemerintah.Namun, Departemen Kehutanan dan Perkebunan bulan lalu melaporkan penyimpangan dalam hasil pemetaan, mengatakan teknik yang digunakan adalah usang, tidak ekonomis dan tidak hidup sesuai dengan nilai kontrak.Bob Hasan, yang secara singkat menjabat sebagai menteri industri dan perdagangan pada tahun 1998, telah dipertanyakan oleh Kantor Kejaksaan Agung sejak Februari atas kasus ini.Didampingi sekretarisnya Andi Darussalam, golf-teman mantan Presiden Soeharto mengatakan ia tidak keberatan untuk menjadi dinyatakan sebagai tersangka dalam penyelidikan korupsi."" Saya harus sesuai dengan prosedur hukum, "" katanya setelah interogasi "." Selain itu, ini adalah negara hukum "," tambahnya.Bob Hasan telah diungkapkan pada kesempatan lain bahwa peneliti pemerintah juga menanyakan tentang kasus korupsi yang melibatkan Soeharto.Kantor Kejaksaan Agung telah memanggil mantan presiden untuk appearon Kamis dan menjawab pertanyaan tentang pengelolaan miliaran dolar dana milik yayasan amal yang dipimpin.Kejaksaan Agung Soehandoyo juru bicara kepada The Jakarta Post thatBob Hasan tidak memiliki pengacara pada Selasa malam."" Kami akan bertanya padanya tentang ini, "" katanya, menambahkan bahwa pertanyaan akan terus pada hari Rabu. 
Hasan sering subyek tuduhan korupsi sebagai hasil dari transaksi bisnis dan kontrol dari banyak industri Indonesia, setelah Soeharto mengundurkan diri pada 1998, serangkaian penilaian pengadilan menemukan bukti kejahatan. Dia didenda 50 miliar rupiah ( US $ 7 juta) sebagai hasil dari gugatan yang diajukan oleh beberapa organisasi pemuda, menyatakan bahwa Hasan telah memerintahkan pembakaran hutan di Sumatera .  Pada Februari 2001, pengadilan menghukum dia dengan suara bulat menyebabkan kerugian $ AS 244 juta kepada pemerintah Indonesia melalui proyek pemetaan hutan-penipuan di Jawa pada awal 1990-an, yang mengarah ke penjara. Dia dipenjara di penjara Cipinang dan kemudian di lebih aman Nusa Kambangan , sebuah pulau di lepas pantai selatan Jawa Tengah, sampai dibebaskan pada pembebasan bersyarat pada Februari 2004.  Hasan adalah yang pertama dan di antara yang paling menonjol dari Soeharto mantan rekan terbukti melakukan kecurangan dan korupsi setelah Soeharto mengundurkan diri pada Mei 1998.Hasan adalah anggota dari Komite Olimpiade Internasional 1994-2004, ketika IOC mengusirnya karena tuduhan korupsi itu. IOC dikritik oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2000 setelah IOC menyatakan bahwa Hasan harus diizinkan untuk menghadiri Olimpiade 2000 di Sydney, Australia meskipun dia berada di bawah penangkapan pada saat itu.



3.2. Contoh Tokoh yang Korupsi di Badan Eksekutif.
Menhukham: Vonis Nazar Adil
JAKARTA, KOMPAS.com Muhammad Nazaruddin, bendahara 33 tahun mantan Partai Demokrat Yudhoyono, ditangkap pada 8 Agustus di kota Kolombia Cartagena setelah melewatkan negara tersebut ketika ia terlibat dalam skandal suap besar yang melibatkan pembangunan perumahan atlet untuk Asian Games Tenggara, yang diadakan di Indonesia pada bulan November. Sekretaris kepada Menteri Pemuda dan Olahraga dan dua lainnya juga telah ditangkap.

- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, vonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap M Nazaruddin, Jumat (20/4/2012) cukup adil. Amir menilai, tempus delekti atau waktu kejadian, jelas.
"Ada penyebutan-penyebutan peristiwa ataupun orang tetapi oleh pengadilan dianggap tidak relevan karena tidak berada dalam kurun waktu tempus delekti kejadian. Saya kira cukup fair," kata Amir kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Amir juga menilai persidangan berjalan secara terbuka dan transparan. Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan hakim juga dapat diterima. Sebelumnya, terkait vonis ini, Istana Kepresidenan tidak memberikan komentar resmi.
"Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap sebuah keputusan pengadilan. Presiden tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka di depan publik. Biarlah, pihak-pihak yang memiliki otoritas seperti kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.
Selain kurungan penjara, Nazarudin, yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga.






3.3. Analisis Penyebab Kasus Korupsi di Badan Eksekutif.
            Badan eksekutif adalah badan yang meliputi presiden, wakil presiden, serta cabinet-kabinetnya yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Mengingat betapa kuatnya kekuasaan badan legislative diperlukan lembaga eksekutif yang membantu menstabilisasi kekuasaan dan wewenang yang ada.
Seperti halnya dengan badan legislative yang melakukan korupsi, badan eksekutif juga melakukan tindakan yang dirasa sama dengan badan yang lainnya. Memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang rakyat tanpa memperdulikan hukuman yang akan menjauhinya. Seperti kasus tentang Bob Hasan dan Nazaruddin. Bob Hasan melakukan korupsi mengenai dana reboisasi pemerintah pada zamannya bersama Soeharto pula yang melakukan korupsi. Sebagai menteri industry dan perdagangan di tahun 1998, Bob Hasan melakukan korupsi dana reboisasi pemerintah yang sangat besar. Tindakannya Hasan adalah yang pertama dan di antara yang paling menonjol dari Soeharto mantan rekan terbukti melakukan kecurangan dan korupsi setelah Soeharto mengundurkan diri pada Mei 1998.Hasan adalah anggota dari Komite Olimpiade Internasional 1994-2004, ketika IOC mengusirnya karena tuduhan korupsi itu. IOC dikritik oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2000 setelah IOC menyatakan bahwa Hasan harus diizinkan untuk menghadiri Olimpiade 2000 di Sydney, Australia meskipun dia berada di bawah penangkapan pada saat itu.
Jika Bob Hasan pada zamannya menguak tentang korupsi Soeharto, kini pada zaman sekarang ini Nazaruddin lah yang menguak suatu tombak yang menjerumuskan semua menteri di bawah pimpinan Susilo. Sebagai mantan bendahara presiden yang menduduki jangka waktu 33 tahun, ini merupakan tamparan bagi presiden yang sudah mempercayakan dirinya sebagai bendahar presiden. Kasusnya pun tidak boleh mnedapat campur aduk dari presiden sendiri melainkan hanya boleh ditangani oleh badan yang berwenang. Penangkapannya sebagai orang penting di pemerintahan dan dipercaya presiden justru membuka semua kedok korupsi yang lainnya.
Korupsi yang dilakukan oleh keduanya ini didasarkan pada kekuasaannya dan jabatannya yang tidak dijalankan dengan baik, melainnkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa melihat dampak apa yang terjadi. Masyarakat yang mulai tebawa arus globalisasi menganggap uang adalah segalanya berusaha memperkaya diri dengan jalan apapun itu tanpa melihat dirinya itu sebagai pejabat apa dan kuasanya. Korupsi dua tokoh ini bersangkutan langsung dengan para presiden, dan ini merupakan tamparan yang sangat hebat.
Peraturan yang tidak bertindak tegas membuat mereka mau untuk melakukannya asal demi mendapatkan uang yang banyak untuk hidupnya. Seperti Bob Hasan penangkapannya dengan kasus uang yang sangat banyak akhirnya juga berujung pada pembebasan. Dan begitu pula Nazaruddin yang masih mendapat perlindungan hukum meskipun sudah terbukti bersalah. Melihat mukanya yang masih senang dan mampu tersenyum memungkinkan dirinya tidak mendapatkan jatuhan hukuman yang sangat berat melainkan diperpanjang masanya. Peraturan hukum yang lemah di Indonesia membuat mereka yang dipercaya langsung oleh presiden melakukan tindakan korupsi karena mereka percaya berada pada payung kekuasaan yaitu presiden.





4.1 Contoh Tokoh yang Melakukan Korupsi di Badan Eksekutif
Kritik sebagai Hakim Indonesia Mendapat Hanya Empat Tahun Penjara Untuk Korupsi 
Rizky Amelia | 29 Februari 2012
ACentral Pengadilan Negeri Jakarta hakim dinyatakan bersalah oleh pengadilan korupsi di Jakarta, Selasa namun menerima hukuman penjara hanya empat tahun, jauh dari 20 tahun dicari oleh jaksa. M. Syarifuddin Umar dinyatakan bersalah menerima suap Rp 250 ($ 28.000) juta sementara memimpin kasus kebangkrutan perusahaan pakaian Skycamping Indonesia. Syarifuddin, yang bertindak sebagai hakim pengawas pada kasus ini, menerima Rp 250 juta dalam suap dari Puguh Wirawan, seorang kurator yang menangani kasus kebangkrutan. Puguh dibayar Syarifuddin untuk menilai terlalu tinggi aset perusahaan sebesar Rp 10 miliar. 

Bank Nasional Indonesia dan kantor pajak telah dihargai aset perusahaan sebesar Rp 25 miliar. Syarifuddin juga diperintahkan membayar Rp 150 juta dalam denda atau melayani empat bulan tambahan di penjara. Jaksa menuntut hukuman yang lebih keras, dengan alasan bahwa Syarifuddin telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai hakim. Majelis hakim yang dipimpin oleh Gusrizal, tidak setuju, yang menyatakan bahwa, dalam posisi pengawasan, Syarifuddin tidak mampu membuat keputusan, kata Mien Trisnawati, salah satu juri. 

Namun, Syarifuddin harus telah melaporkan kesalahan Puguh kepada pengadilan menangani kasus kebangkrutan Skycamping Indonesia, Mien mengatakan. Puguh dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pada November karena perannya dalam kasus tersebut. Hukuman ini telah menarik kritik oleh Tonton antigraft pengawas Korupsi Indonesia. Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan Selasa bahwa Jakarta Anti Korupsi Pengadilan tidak merangkul sikap anti korupsi-dan bahwa hukuman yang ringan mengirim pesan kepada publik yang sudah kritis yang dilihat pengadilan sebagai lemah pada tersangka korupsi. Syarifuddin mengatakan Selasa bahwa dia akan mengajukan banding hukuman itu. Dia juga menuntut agar ia dan pengacaranya diberikan salinan file lengkap pada kasus kebangkrutan sebelum mengajukan banding. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jaksa Zet Tadung Allo mengatakan akan mempelajari keputusan pengadilan korupsi sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding. "Kami akan membuat keputusan dalam tujuh hari," katanya. Majelis hakim di pengadilan antikorupsi juga memutuskan pada Selasa bahwa uang disita dari Syarifuddin selama penyelidikan yang tidak terkait dengan suap Rp 250 juta harus dikembalikan kepadanya. Dalam perjalanan penyelidikan, pejabat KPK pulih sebesar Rp 250 juta dari tersangka dan menyita lebih Rp 392 juta tunai, $ 116.128, 245.000 dolar Singapura, 20.000 yen, 12,66 riel Kamboja dan 5.900 baht Thailand. Jaksa telah menuntut Syarifuddin membuktikan uang itu sah-nya. Kegagalan untuk melakukannya akan berarti uang itu diperlakukan sebagai hasil korupsi. 
Para hakim, bagaimanapun, mengatakan bahwa biaya asli diajukan terhadap Syarifuddin adalah untuk Rp 250 juta tidak sisa uang.




4.2 Analisis Penyabab Tokoh di Badan Yudikatif Melakukan Korupsi
            Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan. Badan lembaga Yudikatif memiliki peranan besar pula di dalam peraturan dan penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi malah tetap dijadikan gudang untuk melakukan tindak kejahatan korupsi yang melibatkan sejumlah orang hakim dan salah satunya yaitu M. Syarifuddin.
            M. Syarifuddin menerima suap dari terdakwa Puguh Wirawan ketika dirinya menjadi hakim pengawas pada kasusnya. Korupsi yang dilakukan lembaga badan ini dengan contoh M.Syarifuddin merupakan contoh bahwa seseorang yang semestinya menjadi panutan bahwa hukuman di Indonesia harus ditaati tetapi melanggar hukum itu sendiri. Lemahnya hukuman bagi koruptor di Indonesia menjadikan orang-orang yang sebenarnya takut akan hukum karena melihat hakim saja menerima suap membuat orang lain semakin tidak enggan melakukan korupsi.
            Mungkin karena gajinya yang rendah membuat mereka menjadi bulan-bulanan melakukan korupsi seperti pada kasus ini yaitu menerima suap. Dan sudah terbukti karena terlindung oleh payung kekuasaan, hukuman bagi mereka yang melakukan korupsi pun juga sangat ringan. Jiwa mental masyarakatnya yang menjadikan Indonesia berani melakukan korupsi dengan dana yang sangat luar biasa banyaknya. Tanpa melihat jangka panjang, mereka melakukannya karena ingin memperkaya diri.
            Seharusnya mereka sebagai badan yudikatif yang menegakkan hukum bertindak dengan berpikir matang bahwa seharusnya mereka tidak melakukan hal tersebut karena merekalah tonggak hukum di Indonesia yang semakin berantakan.

No comments:

Post a Comment