A. Internal
1. Pencegahan
diri dan keluarga dari korupsi
Pencegahan korupsi harus dimulai
dari diri sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya
dan menanamkan sikap jujur pada anaknya.
2. Pembelajaran
pendidikan anti korupsi.
Pendidikan yang ditekankan di
setiap lembaga pendidikan dengan bertujuan kepada menerapkan anti korupsi akan
memberikan pendidikan kecil bagi siswa dari usia dini hingga dewasa.
3. Keteladan
pemimpin.
Seorang pemimpin
harus orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi, dan menunjukkan
sikap anti terhadap tindakan korupsi, serta melakukan upaya-upaya pencegahan
terjadinya korupsi di masyarakat. Jika pemimpin telah menerapkan upaya seperti
itu, maka semakin lama korupsi yang kini merajalela dapat dicegah.
B. Eksternal
1. Tindakan
tegas terhadap pelaku korupsi.
Siapapun yang melakukan korupsi
harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa
pandang bulu. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan
sikap acuh dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu.
2. Meletakkan
persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana
yang diatur oleh konstitusi.
Hal ini penting mengingat kejahatan korupsi adalah crime against constitution, sehingga meletakkan penanganan korupsi dalam konstitusi atau undang-undang menjadi satu langkah maju penanganan. Selain itu persoalan korupsi menyangkut seluruh aspek dan sisi kehidupan rakyat dan negara.
Hal ini penting mengingat kejahatan korupsi adalah crime against constitution, sehingga meletakkan penanganan korupsi dalam konstitusi atau undang-undang menjadi satu langkah maju penanganan. Selain itu persoalan korupsi menyangkut seluruh aspek dan sisi kehidupan rakyat dan negara.
3. Melakukan
pembagian kekuasaan.
Pembagian kekuasaan menjadi penting
untuk menjaga profesionalisme kelembagaan. Hal ini menjadi strategis untuk
menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut khususnya dalam rangka pembuatan
kebijakan-kebijakan publik. Pada sisi lain pembagian kekuasaan dalam
lembaga-lembaga tinggi negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi
penting untuk sama-sama menjalankan fungsinya secara substantif dan prinsipiil.
Serta melakukan pembagian kerja dalam struktur pemerintahan secara profesional
sesuai dengan pembidangan.
4. Membangun
cara pandang baru negara.
Cara pandang baru negara yang ditekankan
atas penanganan korupsi dengan jalan meletakkan persoalan korupsi dalam
persoalan sistem sama halnya dengan melakukan perubahan perilaku negara dalam
praktik penanganan korupsi. Maka, keseriusan pemerintah akan menjadi indikator
penting dalam menilai keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia.
No comments:
Post a Comment