2.1 Contoh Tentang Tokoh
Yang Korupsi di Badan Legislatif.
Selasa, 3 April 2012
KPK Periksa Ketua DPRD
Jateng Sebagai Tersangka Korupsi APBD
Jakarta - Sepekan berselang sejak ditetapkan sebagai tersangka,
Ketua DPRD Jateng Murdoko dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia
akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kendal 2003/2004.
"M diperiksa sebagai tersangka," tutur
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel,
Selasa (3/4/2012)
Sampai pukul 10.30 WIB, Murdoko belum hadir di
kantor KPK. Besar kemungkinan jika dia datang dan kondisi kesehatannya
memungkinkan, dia akan ditahan seperti tersangka-tersangka KPK lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi membidik Murdoko
atas dua kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian uang negara senilai Rp
4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang
periode 1999-2004.
Kasus pertama, ia diduga melakukan korupsi Dana
Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah
Kendal. Kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman
daerah Kendal pada 2003/2004.
Murdoko melakukan kejahatan itu bersama Bupati
dan Wakil Bupati Kendal saat itu, Hendy Boedoro dan Warsa Susilo.
2.2
Contoh Tentang Tokoh Yang Korupsi di Badan Legislatif.
Selasa, 1 Mei 2012
Jakarta (ANTARA News) - Empat hari sudah politikus Partai
Demokrat Angelina Sondakh mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk proyek
di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie ini diduga menerima
sejumlah "fee" (bayaran) karena sukses mengawal anggaran untuk
beberapa proyek di dua Kementerian, yakni proyek Wisma Atlet Jakabaring
(Kementerian Pemuda dan Olahraga/Kemenpora) dan pembahasan anggaran proyek di
sejumlah universitas (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud).
Meski sejak 3 Februari 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah menetapkan Putri Indonesia tahun 2001 ini sebagai tersangka terkait
dugaan suap di Kemenpora namun baru Jumat (27/4), Angie menjalani tahanan di
basement lembaga antikorupsi.Hanya dalam empat hari penahanan tersebut berita
yang berkaitan dengan istri almarhum Adjie Massaid ini mengalir dengan derasnya
ke publik. Tidak hanya berita
soal sinusitis Angie yang kambuh, soal waktu kunjungan bagi anak-anak Angie
yang tidak fleksibel, soal dukungan sang ayah dengan semangat "the power
of love" terhadap Angie, juga soal kunjungan tiga buah hati mantan Wakil
Sekjen Umum Partai Demokrat ini di hari pertama ia ditahan yang dapat
dicermati.
Pernyataan dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pun menjadi perhatian publik saat ia mengatakan memilih mendoakan Angelina Sondakh dari luar tahanan dari pada menjenguk Angie ke Rutan KPK.Namun hal spesial adalah pernyataan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Subur Budi Santoso yang datang menjenguk Angie di Rutan KPK dengan membawa buku dzikir untuk anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Subut meminta kader Partai Demokrat ini bersabar dan tabah menjalani kasus yang menimpanya. Ia juga meminta Angie untuk jujur dan tidak menutup-nutupi kasus dugaan suap Wisma Atlet Jakabaring.Masih begitu jelas reaksi masyarakat yang hadir di ruang sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat Angie bersaksi untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin dengan kasus dugaan suap proyek di Wisma Atlet Jakabaring.
Bagaimana Angie mengatakan tidak memiliki Blackberry di tahun 2009 sementara foto dirinya yang sedang mengandung memegang gadget asal Kanada tersebut terpampang di salah satu media online ditunjukkan oleh kuasa hukum Nazaruddin dalam persidangan.Angie mengaku tidak mengenal baik Mindo Rosalina Manulang (Rosa) namun terdapat bukti percakapan Blackberry Messanger (BBm) Putri Indonesia tahun 2001 mengundang Rosa menghadiri ulang tahun Keanu di rumahnya.Tidak hanya kuasa hukum Nazaruddin yang mengingatkan agar Angie berkata jujur dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga sempat meminta secara tidak langsung agar anggota Komisi X DPR ini berkata jujur dalam persidangan.Bahkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin sidang Nazaruddin juga mengingatkan agar Angie berkata jujur dalam memberikan keterangan karena sudah berada di bawah sumpah.
Pernyataan dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pun menjadi perhatian publik saat ia mengatakan memilih mendoakan Angelina Sondakh dari luar tahanan dari pada menjenguk Angie ke Rutan KPK.Namun hal spesial adalah pernyataan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Subur Budi Santoso yang datang menjenguk Angie di Rutan KPK dengan membawa buku dzikir untuk anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Subut meminta kader Partai Demokrat ini bersabar dan tabah menjalani kasus yang menimpanya. Ia juga meminta Angie untuk jujur dan tidak menutup-nutupi kasus dugaan suap Wisma Atlet Jakabaring.Masih begitu jelas reaksi masyarakat yang hadir di ruang sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat Angie bersaksi untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin dengan kasus dugaan suap proyek di Wisma Atlet Jakabaring.
Bagaimana Angie mengatakan tidak memiliki Blackberry di tahun 2009 sementara foto dirinya yang sedang mengandung memegang gadget asal Kanada tersebut terpampang di salah satu media online ditunjukkan oleh kuasa hukum Nazaruddin dalam persidangan.Angie mengaku tidak mengenal baik Mindo Rosalina Manulang (Rosa) namun terdapat bukti percakapan Blackberry Messanger (BBm) Putri Indonesia tahun 2001 mengundang Rosa menghadiri ulang tahun Keanu di rumahnya.Tidak hanya kuasa hukum Nazaruddin yang mengingatkan agar Angie berkata jujur dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga sempat meminta secara tidak langsung agar anggota Komisi X DPR ini berkata jujur dalam persidangan.Bahkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin sidang Nazaruddin juga mengingatkan agar Angie berkata jujur dalam memberikan keterangan karena sudah berada di bawah sumpah.
2.3 Analisis Penyebab Kasus Korupsi di
Badan Legislatif.
Korupsi merupakan tindak kejahatan dimana secara harfiah, korupsi adalah
perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari kedua contoh kasus diatas
mengenai korupsi baik yang dilakukan oleh Murdoko maupun Anggelina Sondakh
selaku badan legislative dapat ditarik kesimpulan tantang alasan mereka
melakukan korupsi. Jika Murdoko melakukan korupsi dikarenakan lemahnya tanggung
jawab terhadap masyarakat yaitu menggunakan uang rakyat untuk memperkaya
dirinya bukan untuk disalurkan kembali ke rakyat yang semsetinya. Tetapi
Anggelina Sondakh melakukan korupsi sebenarnya juga dikarenakan tidak
bertanggung jawab terhadap kasus wisma atlit karena menerima suap. Kurangnya
transparasi dalam pengambilan keputusan pemerintah juga merupakan kelonggaran
bagi Murdoko untuk melakukan korupsi. Jika bagi Angie kurangnya pengawasan dan
hukuman yang tidak berat untuk korupsi membuatnya berani melakukan tindakan
korupsi diatas kuasa dan wewenangnya.
Proyek yang melibatkan uang rakyat
dalam jumlah yang banyak tentu menjadi suatu pingin-pingin bagi mereka yang
tidak kuat menahan ambisi memperkaya diri sendiri. Iman serta jiwa yang kuat
akan mental uang diperhitungakn disini oleh masing-masing individu yang
melakukannya. Seseorang mempunyai suatu privasi dalam hidupnya yang memang
sebenarnya tidak dapat diketahui dengan blak-blakan. Lingkungannya yang
tertutup membuat Murdoko dan Angie mampu melakukan korupsi dengan sesuka
hatinya sebagai badan legislative memanfaatkan jaringan kolega teman-temannya
maupun teman sejabatannya. Lemahnya ketertiban umum menjadikan mereka tidak
takut akan hukuman yang menjatuhi mereka. Jika didalam media masa memiliki
kekuatan untuk meliput suatu perkara yang sudah terungkap tetapi media memiliki
ruang yang membuat dirinya tidak diperkenankan meliput kehidupan dan bagaimana
suatu proyek itu dijalankan dengan semestinya, hal ini membuat Angie menerima
suap dan Murdoko melakukan penggelapan uang APBN.
Korupsi merupakan tindakan yang
melibatkan antara tindakan penggelapan, nepotisme, dan juga penyalahgunaan di
bidang pemerintah yang seperti penyogokan, pemerasan, campur tangan pemerintah,
dan penipuan. Angie yang melakukan korupsi diduga kuat tidak memiliki mental
yang kuat. Karena setelah dirinya ditinggal suaminya, Angie harus membiayai
kebutuhan 3 orang anaknya. Kebiasaan hidup glamour membuat dirinya tidak bisa
menahan suatu tidnakan yang dinamakan korupsi. Keinginan untuk terbiasanya
hidup glamour juga dirasakan oleh Murdoko yang menganggap gaji pemerintahan
dirasa kecil sehingga untuk menambah pundi-pundinya beliau melakukan korupsi
terhadap dana atau suatu proyek yang sedang dikerjakannya.
Korupsi terjadi dapat dikarenakan di
berbagai bidang. Bisa karena lembaganya, peraturan yang dianggap hanya sebagai
pil pahit sementara yang terkadang tidak membuat jera karena begitu ringannya,
atau bisa karena masyarakatnya sendiri yang tidak tahan melihat uang berlibat
ganda.
3.1. Contoh Tentang Tokoh yang Korupsi di Badan
Eksekutif
Bob Hasan ditahan
karena Skandal
The Jakarta Post,
Jakarta | Nasional | Wed, 2000/3/29 7:24
JAKARTA (JP): Kayu
taipan Mohamad "" Bob "" Hasan ditahan di Kantor Kejaksaan
Agung, Selasa, setelah secara resmi yang dinyatakan sebagai tersangka dalam
skandal US $ 87.000.000 korupsi.Chaerul Imam, direktur urusan korupsi di Kejaksaan
Agung, mengatakan surat perintah telah dikeluarkan untuk menahan Bob Hasan
untuk 20days untuk ditanyai sehubungan dengan kontrak pemerintah untuk
memetakan sumber daya hutan di Indonesia.Bob Hasan adalah tersangka dalam
penyelidikan pemerintah ke dalam allegedembezzlement dana reboisasi
besar-besaran pemerintah.
Kontrak $ 87.000.000
dilakukan oleh PT Mapindo Parma dan uang itu dibayarkan dari dana reboisasi
pemerintah.Namun, Departemen Kehutanan dan Perkebunan bulan lalu melaporkan
penyimpangan dalam hasil pemetaan, mengatakan teknik yang digunakan adalah
usang, tidak ekonomis dan tidak hidup sesuai dengan nilai kontrak.Bob Hasan,
yang secara singkat menjabat sebagai menteri industri dan perdagangan pada
tahun 1998, telah dipertanyakan oleh Kantor Kejaksaan Agung sejak Februari atas
kasus ini.Didampingi sekretarisnya Andi Darussalam, golf-teman mantan Presiden
Soeharto mengatakan ia tidak keberatan untuk menjadi dinyatakan sebagai
tersangka dalam penyelidikan korupsi."" Saya harus sesuai dengan prosedur
hukum, "" katanya setelah interogasi "." Selain itu, ini
adalah negara hukum "," tambahnya.Bob Hasan telah diungkapkan pada
kesempatan lain bahwa peneliti pemerintah juga menanyakan tentang kasus korupsi
yang melibatkan Soeharto.Kantor Kejaksaan Agung telah memanggil mantan presiden
untuk appearon Kamis dan menjawab pertanyaan tentang pengelolaan miliaran dolar
dana milik yayasan amal yang dipimpin.Kejaksaan Agung Soehandoyo juru bicara
kepada The Jakarta Post thatBob Hasan tidak memiliki pengacara pada
Selasa malam."" Kami akan bertanya padanya tentang ini, ""
katanya, menambahkan bahwa pertanyaan akan terus pada hari Rabu.
Hasan sering subyek tuduhan korupsi sebagai hasil dari transaksi bisnis
dan kontrol dari banyak industri Indonesia, setelah Soeharto mengundurkan diri
pada 1998, serangkaian penilaian pengadilan menemukan bukti kejahatan. Dia
didenda 50 miliar rupiah ( US $ 7 juta) sebagai hasil dari gugatan yang diajukan oleh beberapa
organisasi pemuda, menyatakan bahwa Hasan telah memerintahkan pembakaran hutan
di Sumatera . Pada Februari 2001, pengadilan menghukum dia dengan
suara bulat menyebabkan kerugian $ AS 244 juta kepada pemerintah Indonesia
melalui proyek pemetaan hutan-penipuan di Jawa pada awal 1990-an, yang mengarah
ke penjara. Dia dipenjara di penjara
Cipinang dan kemudian di lebih aman Nusa
Kambangan , sebuah pulau di lepas pantai selatan
Jawa Tengah, sampai dibebaskan pada pembebasan
bersyarat pada Februari 2004. Hasan adalah
yang pertama dan di antara yang paling menonjol dari Soeharto mantan rekan
terbukti melakukan kecurangan dan korupsi setelah Soeharto mengundurkan diri
pada Mei 1998.Hasan adalah anggota dari Komite
Olimpiade Internasional 1994-2004,
ketika IOC mengusirnya karena tuduhan korupsi itu. IOC dikritik oleh
pemerintah Indonesia pada tahun 2000 setelah IOC menyatakan bahwa Hasan harus
diizinkan untuk menghadiri Olimpiade
2000 di Sydney, Australia meskipun dia
berada di bawah penangkapan pada saat itu.
3.2. Contoh Tokoh yang Korupsi di Badan
Eksekutif.
Menhukham: Vonis Nazar
Adil
JAKARTA, KOMPAS.com Muhammad
Nazaruddin, bendahara 33 tahun mantan Partai Demokrat Yudhoyono, ditangkap pada
8 Agustus di kota Kolombia Cartagena setelah melewatkan negara tersebut ketika
ia terlibat dalam skandal suap besar yang melibatkan pembangunan perumahan
atlet untuk Asian Games Tenggara, yang diadakan di Indonesia pada bulan
November. Sekretaris kepada Menteri Pemuda dan Olahraga dan dua lainnya
juga telah ditangkap.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, vonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap M Nazaruddin, Jumat (20/4/2012) cukup adil. Amir menilai, tempus delekti atau waktu kejadian, jelas.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, vonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap M Nazaruddin, Jumat (20/4/2012) cukup adil. Amir menilai, tempus delekti atau waktu kejadian, jelas.
"Ada penyebutan-penyebutan
peristiwa ataupun orang tetapi oleh pengadilan dianggap tidak relevan karena
tidak berada dalam kurun waktu tempus delekti kejadian. Saya kira cukup
fair," kata Amir kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta,
Jumat.
Amir juga menilai persidangan berjalan
secara terbuka dan transparan. Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan hakim
juga dapat diterima. Sebelumnya, terkait vonis ini, Istana Kepresidenan tidak
memberikan komentar resmi.
"Kami menjaga tradisi untuk tidak
membuat komentar terhadap sebuah keputusan pengadilan. Presiden tidak boleh
berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya
berlangsung secara terbuka di depan publik. Biarlah, pihak-pihak yang memiliki
otoritas seperti kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh
tindakan hukum yang relevan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi
Politik Daniel Sparringa.
Selain kurungan penjara, Nazarudin, yang
dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa
cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, diharuskan membayar denda
sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan
jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun
penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim
menilai, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga.
3.3. Analisis Penyebab Kasus Korupsi di Badan
Eksekutif.
Badan eksekutif adalah badan yang
meliputi presiden, wakil presiden, serta cabinet-kabinetnya yang bertanggung
jawab langsung kepada presiden. Mengingat betapa kuatnya kekuasaan badan
legislative diperlukan lembaga eksekutif yang membantu menstabilisasi kekuasaan
dan wewenang yang ada.
Seperti halnya dengan badan legislative yang melakukan korupsi, badan
eksekutif juga melakukan tindakan yang dirasa sama dengan badan yang lainnya.
Memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang rakyat tanpa memperdulikan
hukuman yang akan menjauhinya. Seperti kasus tentang Bob Hasan dan Nazaruddin. Bob
Hasan melakukan korupsi mengenai dana reboisasi pemerintah pada zamannya
bersama Soeharto pula yang melakukan korupsi. Sebagai menteri industry dan
perdagangan di tahun 1998, Bob Hasan melakukan korupsi dana reboisasi
pemerintah yang sangat besar. Tindakannya Hasan adalah yang pertama dan di
antara yang paling menonjol dari Soeharto mantan rekan terbukti melakukan
kecurangan dan korupsi setelah Soeharto mengundurkan diri pada Mei 1998.Hasan
adalah anggota dari Komite
Olimpiade Internasional 1994-2004,
ketika IOC mengusirnya karena tuduhan korupsi itu. IOC dikritik oleh
pemerintah Indonesia pada tahun 2000 setelah IOC menyatakan bahwa Hasan harus
diizinkan untuk menghadiri Olimpiade
2000 di Sydney, Australia meskipun dia
berada di bawah penangkapan pada saat itu.
Jika Bob Hasan pada zamannya menguak tentang korupsi Soeharto, kini pada
zaman sekarang ini Nazaruddin lah yang menguak suatu tombak yang menjerumuskan
semua menteri di bawah pimpinan Susilo. Sebagai mantan bendahara presiden yang
menduduki jangka waktu 33 tahun, ini merupakan tamparan bagi presiden yang
sudah mempercayakan dirinya sebagai bendahar presiden. Kasusnya pun tidak boleh
mnedapat campur aduk dari presiden sendiri melainkan hanya boleh ditangani oleh
badan yang berwenang. Penangkapannya sebagai orang penting di pemerintahan dan
dipercaya presiden justru membuka semua kedok korupsi yang lainnya.
Korupsi yang dilakukan oleh keduanya ini didasarkan pada kekuasaannya
dan jabatannya yang tidak dijalankan dengan baik, melainnkan menggunakannya
untuk kepentingan pribadi tanpa melihat dampak apa yang terjadi. Masyarakat
yang mulai tebawa arus globalisasi menganggap uang adalah segalanya berusaha
memperkaya diri dengan jalan apapun itu tanpa melihat dirinya itu sebagai
pejabat apa dan kuasanya. Korupsi dua tokoh ini bersangkutan langsung dengan
para presiden, dan ini merupakan tamparan yang sangat hebat.
Peraturan yang tidak bertindak tegas membuat mereka mau untuk
melakukannya asal demi mendapatkan uang yang banyak untuk hidupnya. Seperti Bob
Hasan penangkapannya dengan kasus uang yang sangat banyak akhirnya juga
berujung pada pembebasan. Dan begitu pula Nazaruddin yang masih mendapat
perlindungan hukum meskipun sudah terbukti bersalah. Melihat mukanya yang masih
senang dan mampu tersenyum memungkinkan dirinya tidak mendapatkan jatuhan
hukuman yang sangat berat melainkan diperpanjang masanya. Peraturan hukum yang
lemah di Indonesia membuat mereka yang dipercaya langsung oleh presiden
melakukan tindakan korupsi karena mereka percaya berada pada payung kekuasaan
yaitu presiden.
4.1 Contoh Tokoh yang Melakukan Korupsi di
Badan Eksekutif
Kritik
sebagai Hakim Indonesia Mendapat Hanya Empat Tahun Penjara Untuk Korupsi
Rizky Amelia | 29 Februari 2012
ACentral Pengadilan Negeri Jakarta hakim dinyatakan bersalah oleh
pengadilan korupsi di Jakarta, Selasa namun menerima hukuman penjara hanya
empat tahun, jauh dari 20 tahun dicari oleh jaksa. M. Syarifuddin Umar dinyatakan
bersalah menerima suap Rp 250 ($ 28.000) juta sementara memimpin kasus
kebangkrutan perusahaan pakaian Skycamping Indonesia. Syarifuddin, yang bertindak sebagai
hakim pengawas pada kasus ini, menerima Rp 250 juta dalam suap dari Puguh
Wirawan, seorang kurator yang menangani kasus kebangkrutan. Puguh dibayar Syarifuddin untuk
menilai terlalu tinggi aset perusahaan sebesar Rp 10 miliar.
Bank Nasional Indonesia dan kantor pajak telah dihargai aset perusahaan sebesar Rp 25 miliar. Syarifuddin juga diperintahkan membayar Rp 150 juta dalam denda atau melayani empat bulan tambahan di penjara. Jaksa menuntut hukuman yang lebih keras, dengan alasan bahwa Syarifuddin telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai hakim. Majelis hakim yang dipimpin oleh Gusrizal, tidak setuju, yang menyatakan bahwa, dalam posisi pengawasan, Syarifuddin tidak mampu membuat keputusan, kata Mien Trisnawati, salah satu juri.
Namun, Syarifuddin harus telah melaporkan kesalahan Puguh kepada pengadilan menangani kasus kebangkrutan Skycamping Indonesia, Mien mengatakan. Puguh dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pada November karena perannya dalam kasus tersebut. Hukuman ini telah menarik kritik oleh Tonton antigraft pengawas Korupsi Indonesia. Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan Selasa bahwa Jakarta Anti Korupsi Pengadilan tidak merangkul sikap anti korupsi-dan bahwa hukuman yang ringan mengirim pesan kepada publik yang sudah kritis yang dilihat pengadilan sebagai lemah pada tersangka korupsi. Syarifuddin mengatakan Selasa bahwa dia akan mengajukan banding hukuman itu. Dia juga menuntut agar ia dan pengacaranya diberikan salinan file lengkap pada kasus kebangkrutan sebelum mengajukan banding.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jaksa Zet Tadung Allo mengatakan akan mempelajari keputusan pengadilan korupsi sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding. "Kami akan membuat keputusan dalam tujuh hari," katanya. Majelis hakim di pengadilan antikorupsi juga memutuskan pada Selasa bahwa uang disita dari Syarifuddin selama penyelidikan yang tidak terkait dengan suap Rp 250 juta harus dikembalikan kepadanya. Dalam perjalanan penyelidikan, pejabat KPK pulih sebesar Rp 250 juta dari tersangka dan menyita lebih Rp 392 juta tunai, $ 116.128, 245.000 dolar Singapura, 20.000 yen, 12,66 riel Kamboja dan 5.900 baht Thailand. Jaksa telah menuntut Syarifuddin membuktikan uang itu sah-nya. Kegagalan untuk melakukannya akan berarti uang itu diperlakukan sebagai hasil korupsi. Para hakim, bagaimanapun, mengatakan bahwa biaya asli diajukan terhadap Syarifuddin adalah untuk Rp 250 juta tidak sisa uang.
Bank Nasional Indonesia dan kantor pajak telah dihargai aset perusahaan sebesar Rp 25 miliar. Syarifuddin juga diperintahkan membayar Rp 150 juta dalam denda atau melayani empat bulan tambahan di penjara. Jaksa menuntut hukuman yang lebih keras, dengan alasan bahwa Syarifuddin telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai hakim. Majelis hakim yang dipimpin oleh Gusrizal, tidak setuju, yang menyatakan bahwa, dalam posisi pengawasan, Syarifuddin tidak mampu membuat keputusan, kata Mien Trisnawati, salah satu juri.
Namun, Syarifuddin harus telah melaporkan kesalahan Puguh kepada pengadilan menangani kasus kebangkrutan Skycamping Indonesia, Mien mengatakan. Puguh dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pada November karena perannya dalam kasus tersebut. Hukuman ini telah menarik kritik oleh Tonton antigraft pengawas Korupsi Indonesia. Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan Selasa bahwa Jakarta Anti Korupsi Pengadilan tidak merangkul sikap anti korupsi-dan bahwa hukuman yang ringan mengirim pesan kepada publik yang sudah kritis yang dilihat pengadilan sebagai lemah pada tersangka korupsi. Syarifuddin mengatakan Selasa bahwa dia akan mengajukan banding hukuman itu. Dia juga menuntut agar ia dan pengacaranya diberikan salinan file lengkap pada kasus kebangkrutan sebelum mengajukan banding.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jaksa Zet Tadung Allo mengatakan akan mempelajari keputusan pengadilan korupsi sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding. "Kami akan membuat keputusan dalam tujuh hari," katanya. Majelis hakim di pengadilan antikorupsi juga memutuskan pada Selasa bahwa uang disita dari Syarifuddin selama penyelidikan yang tidak terkait dengan suap Rp 250 juta harus dikembalikan kepadanya. Dalam perjalanan penyelidikan, pejabat KPK pulih sebesar Rp 250 juta dari tersangka dan menyita lebih Rp 392 juta tunai, $ 116.128, 245.000 dolar Singapura, 20.000 yen, 12,66 riel Kamboja dan 5.900 baht Thailand. Jaksa telah menuntut Syarifuddin membuktikan uang itu sah-nya. Kegagalan untuk melakukannya akan berarti uang itu diperlakukan sebagai hasil korupsi. Para hakim, bagaimanapun, mengatakan bahwa biaya asli diajukan terhadap Syarifuddin adalah untuk Rp 250 juta tidak sisa uang.
4.2 Analisis Penyabab Tokoh di Badan
Yudikatif Melakukan Korupsi
Lembaga Yudikatif sejak masa
reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah
Agung, Komisi
Yudisial, dan Mahkamah
Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para
hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap
dipertahankan. Badan lembaga Yudikatif memiliki peranan besar pula di dalam
peraturan dan penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi malah tetap
dijadikan gudang untuk melakukan tindak kejahatan korupsi yang melibatkan
sejumlah orang hakim dan salah satunya yaitu M. Syarifuddin.
M. Syarifuddin menerima suap dari
terdakwa Puguh Wirawan ketika dirinya menjadi hakim pengawas pada kasusnya. Korupsi
yang dilakukan lembaga badan ini dengan contoh M.Syarifuddin merupakan contoh
bahwa seseorang yang semestinya menjadi panutan bahwa hukuman di Indonesia
harus ditaati tetapi melanggar hukum itu sendiri. Lemahnya hukuman bagi
koruptor di Indonesia menjadikan orang-orang yang sebenarnya takut akan hukum
karena melihat hakim saja menerima suap membuat orang lain semakin tidak enggan
melakukan korupsi.
Mungkin karena gajinya yang rendah
membuat mereka menjadi bulan-bulanan melakukan korupsi seperti pada kasus ini
yaitu menerima suap. Dan sudah terbukti karena terlindung oleh payung
kekuasaan, hukuman bagi mereka yang melakukan korupsi pun juga sangat ringan.
Jiwa mental masyarakatnya yang menjadikan Indonesia berani melakukan korupsi
dengan dana yang sangat luar biasa banyaknya. Tanpa melihat jangka panjang,
mereka melakukannya karena ingin memperkaya diri.
Seharusnya mereka sebagai badan yudikatif
yang menegakkan hukum bertindak dengan berpikir matang bahwa seharusnya mereka
tidak melakukan hal tersebut karena merekalah tonggak hukum di Indonesia yang
semakin berantakan.
No comments:
Post a Comment