MASYARAKAT
MADANI (CIVIL SOCIETY)
Pada awal era reformasi bergulir
tahun 1998, ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri yang dituntut oleh
masyarakat yang ingin melakukan perubahan tatanan di segala bidang (sosial,
politik, ekonomi, hukum), suasana masyarakat Indonesia dapat dikatakan
mengalami chaos, yaitu suatu situasi kehidupan manusia tanpa norma, sementara
tatanan yang baru belum terbentuk. Perampokan pencurian, dan pembunuhan
merajalela setiap hari dalam kurun beberapa tahun.Kondisi di atas mengundang
sekelompok intelektual Indonesia prihatin dan merindukan masyarakat madani.
Ø Rumadi dalam bukunya berjudul Paradigma Masyarakat Madani versus
Civil Society menyebutkan masyarakat madani adalah masyarakat yang telah
mengenal, menghormati, dan melindungi hak-hak dasar manusia warganya. Ada dua
civil society:
1.
Merupakan suatu bentuk dari
societal self organization yang memungkinkan setiap individu mengaktualisasikan
aspirasi politiknya tanpa intervensi dari luar.
2.
Bebas dari kontrol berlebihan
terhadap individu dan pembatasan otonomi moral sebagai konsekuensi dari
keswarkasaan individu dan keanggotaan seseorang dalam kelompok-kelompok sosial
menjadi sukarela.
Ø Affan Gaffar (1999:176) menafsirkan bahwa istilah masyarakat madani
tidak lain adalah civil society. Ada yang menekankan pengertian civil society
sebagai individu dan kelompok dalam masyarakat dapat saling berinteraksi dengan
semangat toleransi.
Ø Perez-Diaz (Gaffar, 1999:178) menekankan makna civil society pada
keadaan masyarakat yang mengalami pemerintahan yang terbatas, memiliki
kebebasan, ekonomi pasar, dan timbulnya asosiasi-asosiasi masyarakat yang
mandiri.
Ø Ada juga pandangan yang memaknai civil society sebagai sebuah
masyarakat yang memiliki peradaban yang dibedakan dari masyarakat yang tidak
beradab atau barbarian, seperti yang dikemukakan oleh Christopher Bryant
(Gaffar, 1999:178).
Ø Nicos Mouzelis mendefinisikan civil society sebagai sebuah tatanan
sosial yang menunjukkan adanya perbedaan yang jelas antara bidang individu dan
bidang politik, dan terjadi tingkat mobilitas sosial yang tinggi dari warga
masyarakat. Elemen-elemen civil society:
1.
Keberadaan peraturan hukum yang
efektif yang melindungi warga negara.
2.
Keberadaan kelompok kepentingan
yang diorganisasi dengan baik yang memiliki kemampuan untuk melakukan kontrol
kegiatan kekuasaan yang disalahgunakan yang mengontrol administrasi dengan
paksa.
3.
Keberadaan pluralisme yang
seimbang di antara penduduk dan tak sekelompok orang pun memposisikan diri
sebagai kelompok yang memiliki dominasi absolut.
Dapat dikatakan civil society
merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat
di pihak lain. Diantara ruang itu terdapat asosiasi warga masyarakat yang
bersifat sukarela dan terbangun sebuah jaringan hubungan di antara asosiasi
tersebut.
Ø Walker (1995) menyebutkan gambaran civil society sebagai kebebasan
melakukan asosiasi dan komunikasi satu dengan yang lain, membentuk dan
memperbarui bermacam-macam kelompok, tidak juga demi kepentingan kelompok
tertentu.
Ø Eisenstadt menyebutkan civil society atau masyarakat madani
merupakan suatu bentuk hubungan antara negara dengan sejumlah kelompok sosial.
Jadi civil society adalah sebuah masyarakat, baik secara individual maupun
secara kelompok, dalam negara yang mampu berinteraksi dengan negara secara
independen. Menurut Eisenstadt, masyarakat tersebut bukanlah masyarakat yang
mudah diartikan begitu saja, tetapi masyarakat yang memiliki komponen tertentu
sebagai syarat adanya civil society itu. Komponen-komponen tersebut adalah:
1.
Memiliki otonomi.
Civil society
haruslah sebuah masyarakat yang terlepas sama sekali dari pengaruh negara,
melainkan terdapat suatu kemandirian dalam mengelola asosiasi yang terbentuk
pada masyarakat, di bidang ekonomi, politik, ataupun di bidang sosial. Segala
bentuk kegiatannya sepenuhnya bersumber dari masyarakat itu sendiri, tanpa ada
campur tangan dari pemerintah.
2.
Masyarakat memiliki akses
terhadap lembaga negara.
Individu maupun
lembaga publik dapat melakukan partisipasi politik dan menyalurkan pendapat
dengan berbagai bentuk dan berbagai cara.
3.
Terdapat arena publik yang
bersifat otonom.
Arena publik
adalah suatu ruang tempat warga negara mengembangkan dirinya secara maksimal
dalam segala aspek kehidupan. Mereka dapat melakukan kegiatannya dengan
leluasa. Antara negara dan masyarakat harus saling memberikan pengakuan atas
otoritas masing-masing. Di antara kelompok masyarakat juga tidak ada kelompok
sosial dan lembaga yang melakukan monopoli kewenangan, memaksakan otoritasnya
kepada kelompok lain.
4.
Arena publik tersebut terbuka
bagi semua lapisan masyarakat.
Masyarakat dapat
mengetahui apa saja yang terjadi di sekitar lingkungan kehidupannya. Diskusi
yang bersifat terbuka yang menyangkut masalah publik merupakan suatu keharusan,
sehingga kebijaksanaan publik tidak hanya melibatkan sekelompok kecil orang.
Thanks, berkat artikelmu ini saya jadi bisa mengerjakan tugas simulasi ujian sekolah saya. :)
ReplyDelete