BAB. 1
PENGERTIAN BADAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF, DAN
YUDIKATIF
Teori pembagian kekuasaan yang
selama ini dikenal, datang dari Montesquieu yang membagi kekuasaan negara ke
dalam 3 bagian penting. Legislatif yang bertugas membuat Undang-undang,
Eksekutif yang bertugas menjalankan Undang-Undang dan Yudikatif adalah pengawas
terhadap Eksekutif. Tujuan dari teori ini tentu untuk membatasi kekuasaan yang
absolut, sehingga ada fungsi check and balance.
Eksekutif yang korup membuat
rakyat berharap kepada Yudikatif untuk mengawasi. Ternyata Yudikatif juga tidak
lebih baik. Sebagai lembaga yang menegakkan hukum dan perundang-undangan, hati
ini miris melihat suatu lembaga yang harusnya menegakkan hukum dan perundangan
juga terlibat pada sistem. Pada akhirnya, harapan itu bergantung pada
Legislatif, lembaga yang membuat Undang-undang, lembaga yang disebut juga
sebagai rumah rakyat. Rumah rakyat yang mewah itu dipenuhi oleh tikus-tikus
yang selalu berbicara untuk membela rakyat, yang haus akan kekuasaan dan yang
tidak kompeten membuat Undang-undang itu
sendiri.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di
Indonesia adalah Kabinet
Presidensial sehingga
para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai
politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang
Yudhoyono yang
diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk
sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di
kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya
posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis
umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang
dianggap ahli dalam bidangnya).
BAB. 2
TOKOH KORUPTOR DI BADANNYA MASING-MASING
2.1 Contoh Tentang Tokoh
Yang Korupsi di Badan Legislatif.
Selasa, 3 April 2012
KPK Periksa Ketua DPRD
Jateng Sebagai Tersangka Korupsi APBD
Jakarta - Sepekan berselang sejak ditetapkan sebagai tersangka,
Ketua DPRD Jateng Murdoko dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia
akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kendal 2003/2004.
"M diperiksa sebagai tersangka," tutur
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel,
Selasa (3/4/2012)
Sampai pukul 10.30 WIB, Murdoko belum hadir di
kantor KPK. Besar kemungkinan jika dia datang dan kondisi kesehatannya
memungkinkan, dia akan ditahan seperti tersangka-tersangka KPK lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi membidik Murdoko
atas dua kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian uang negara senilai Rp
4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang
periode 1999-2004.
Kasus pertama, ia diduga melakukan korupsi Dana
Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah
Kendal. Kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman
daerah Kendal pada 2003/2004.
Murdoko melakukan kejahatan itu bersama Bupati
dan Wakil Bupati Kendal saat itu, Hendy Boedoro dan Warsa Susilo.
2.2
Contoh Tentang Tokoh Yang Korupsi di Badan Legislatif.
Selasa, 1 Mei 2012
Jakarta (ANTARA News) - Empat hari sudah politikus Partai
Demokrat Angelina Sondakh mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk proyek
di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie ini diduga menerima
sejumlah "fee" (bayaran) karena sukses mengawal anggaran untuk
beberapa proyek di dua Kementerian, yakni proyek Wisma Atlet Jakabaring
(Kementerian Pemuda dan Olahraga/Kemenpora) dan pembahasan anggaran proyek di
sejumlah universitas (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud).
Meski sejak 3 Februari 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah menetapkan Putri Indonesia tahun 2001 ini sebagai tersangka terkait
dugaan suap di Kemenpora namun baru Jumat (27/4), Angie menjalani tahanan di
basement lembaga antikorupsi.Hanya dalam empat hari penahanan tersebut berita
yang berkaitan dengan istri almarhum Adjie Massaid ini mengalir dengan derasnya
ke publik. Tidak hanya berita
soal sinusitis Angie yang kambuh, soal waktu kunjungan bagi anak-anak Angie
yang tidak fleksibel, soal dukungan sang ayah dengan semangat "the power
of love" terhadap Angie, juga soal kunjungan tiga buah hati mantan Wakil
Sekjen Umum Partai Demokrat ini di hari pertama ia ditahan yang dapat
dicermati.
Pernyataan dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum pun menjadi perhatian publik saat ia mengatakan memilih mendoakan
Angelina Sondakh dari luar tahanan dari pada menjenguk Angie ke Rutan KPK.Namun
hal spesial adalah pernyataan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Subur Budi
Santoso yang datang menjenguk Angie di Rutan KPK dengan membawa buku dzikir
untuk anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Subut meminta kader Partai Demokrat ini bersabar
dan tabah menjalani kasus yang menimpanya. Ia juga meminta Angie untuk jujur
dan tidak menutup-nutupi kasus dugaan suap Wisma Atlet Jakabaring.Masih begitu
jelas reaksi masyarakat yang hadir di ruang sidang Pengadilan Khusus Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat Angie bersaksi untuk terdakwa Muhammad
Nazaruddin dengan kasus dugaan suap proyek di Wisma Atlet Jakabaring.
Bagaimana Angie mengatakan tidak memiliki
Blackberry di tahun 2009 sementara foto dirinya yang sedang mengandung memegang
gadget asal Kanada tersebut terpampang di salah satu media online ditunjukkan
oleh kuasa hukum Nazaruddin dalam persidangan.Angie mengaku tidak mengenal baik
Mindo Rosalina Manulang (Rosa) namun terdapat bukti percakapan Blackberry
Messanger (BBm) Putri Indonesia tahun 2001 mengundang Rosa menghadiri ulang
tahun Keanu di rumahnya.Tidak hanya kuasa hukum Nazaruddin yang mengingatkan
agar Angie berkata jujur dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK
juga sempat meminta secara tidak langsung agar anggota Komisi X DPR ini berkata
jujur dalam persidangan.Bahkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin
sidang Nazaruddin juga mengingatkan agar Angie berkata jujur dalam memberikan
keterangan karena sudah berada di bawah sumpah.
2.3 Analisis Penyebab Kasus Korupsi di
Badan Legislatif.
Korupsi merupakan tindak kejahatan dimana secara harfiah, korupsi adalah
perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari kedua contoh kasus diatas
mengenai korupsi baik yang dilakukan oleh Murdoko maupun Anggelina Sondakh
selaku badan legislative dapat ditarik kesimpulan tantang alasan mereka
melakukan korupsi. Jika Murdoko melakukan korupsi dikarenakan lemahnya tanggung
jawab terhadap masyarakat yaitu menggunakan uang rakyat untuk memperkaya
dirinya bukan untuk disalurkan kembali ke rakyat yang semsetinya. Tetapi
Anggelina Sondakh melakukan korupsi sebenarnya juga dikarenakan tidak
bertanggung jawab terhadap kasus wisma atlit karena menerima suap. Kurangnya
transparasi dalam pengambilan keputusan pemerintah juga merupakan kelonggaran
bagi Murdoko untuk melakukan korupsi. Jika bagi Angie kurangnya pengawasan dan
hukuman yang tidak berat untuk korupsi membuatnya berani melakukan tindakan
korupsi diatas kuasa dan wewenangnya.
Proyek yang melibatkan uang rakyat
dalam jumlah yang banyak tentu menjadi suatu pingin-pingin bagi mereka yang
tidak kuat menahan ambisi memperkaya diri sendiri. Iman serta jiwa yang kuat
akan mental uang diperhitungakn disini oleh masing-masing individu yang
melakukannya. Seseorang mempunyai suatu privasi dalam hidupnya yang memang
sebenarnya tidak dapat diketahui dengan blak-blakan. Lingkungannya yang
tertutup membuat Murdoko dan Angie mampu melakukan korupsi dengan sesuka
hatinya sebagai badan legislative memanfaatkan jaringan kolega teman-temannya
maupun teman sejabatannya. Lemahnya ketertiban umum menjadikan mereka tidak
takut akan hukuman yang menjatuhi mereka. Jika didalam media masa memiliki
kekuatan untuk meliput suatu perkara yang sudah terungkap tetapi media memiliki
ruang yang membuat dirinya tidak diperkenankan meliput kehidupan dan bagaimana
suatu proyek itu dijalankan dengan semestinya, hal ini membuat Angie menerima
suap dan Murdoko melakukan penggelapan uang APBN.
Korupsi merupakan tindakan yang
melibatkan antara tindakan penggelapan, nepotisme, dan juga penyalahgunaan di
bidang pemerintah yang seperti penyogokan, pemerasan, campur tangan pemerintah,
dan penipuan. Angie yang melakukan korupsi diduga kuat tidak memiliki mental
yang kuat. Karena setelah dirinya ditinggal suaminya, Angie harus membiayai
kebutuhan 3 orang anaknya. Kebiasaan hidup glamour membuat dirinya tidak bisa
menahan suatu tidnakan yang dinamakan korupsi. Keinginan untuk terbiasanya
hidup glamour juga dirasakan oleh Murdoko yang menganggap gaji pemerintahan
dirasa kecil sehingga untuk menambah pundi-pundinya beliau melakukan korupsi
terhadap dana atau suatu proyek yang sedang dikerjakannya.
Korupsi terjadi dapat dikarenakan di
berbagai bidang. Bisa karena lembaganya, peraturan yang dianggap hanya sebagai
pil pahit sementara yang terkadang tidak membuat jera karena begitu ringannya,
atau bisa karena masyarakatnya sendiri yang tidak tahan melihat uang berlibat
ganda.
3.1. Contoh Tentang Tokoh yang Korupsi di Badan
Eksekutif
Bob Hasan ditahan
karena Skandal
The Jakarta Post,
Jakarta | Nasional | Wed, 2000/3/29 7:24
JAKARTA (JP): Kayu
taipan Mohamad "" Bob "" Hasan ditahan di Kantor Kejaksaan
Agung, Selasa, setelah secara resmi yang dinyatakan sebagai tersangka dalam
skandal US $ 87.000.000 korupsi.Chaerul Imam, direktur urusan korupsi di Kejaksaan
Agung, mengatakan surat perintah telah dikeluarkan untuk menahan Bob Hasan
untuk 20days untuk ditanyai sehubungan dengan kontrak pemerintah untuk
memetakan sumber daya hutan di Indonesia.Bob Hasan adalah tersangka dalam
penyelidikan pemerintah ke dalam allegedembezzlement dana reboisasi
besar-besaran pemerintah.
Kontrak $ 87.000.000
dilakukan oleh PT Mapindo Parma dan uang itu dibayarkan dari dana reboisasi
pemerintah.Namun, Departemen Kehutanan dan Perkebunan bulan lalu melaporkan
penyimpangan dalam hasil pemetaan, mengatakan teknik yang digunakan adalah
usang, tidak ekonomis dan tidak hidup sesuai dengan nilai kontrak.Bob Hasan,
yang secara singkat menjabat sebagai menteri industri dan perdagangan pada
tahun 1998, telah dipertanyakan oleh Kantor Kejaksaan Agung sejak Februari atas
kasus ini.Didampingi sekretarisnya Andi Darussalam, golf-teman mantan Presiden
Soeharto mengatakan ia tidak keberatan untuk menjadi dinyatakan sebagai
tersangka dalam penyelidikan korupsi."" Saya harus sesuai dengan prosedur
hukum, "" katanya setelah interogasi "." Selain itu, ini
adalah negara hukum "," tambahnya.Bob Hasan telah diungkapkan pada
kesempatan lain bahwa peneliti pemerintah juga menanyakan tentang kasus korupsi
yang melibatkan Soeharto.Kantor Kejaksaan Agung telah memanggil mantan presiden
untuk appearon Kamis dan menjawab pertanyaan tentang pengelolaan miliaran dolar
dana milik yayasan amal yang dipimpin.Kejaksaan Agung Soehandoyo juru bicara
kepada The Jakarta Post thatBob Hasan tidak memiliki pengacara pada
Selasa malam."" Kami akan bertanya padanya tentang ini, ""
katanya, menambahkan bahwa pertanyaan akan terus pada hari Rabu.
Hasan sering subyek tuduhan korupsi sebagai hasil dari transaksi bisnis
dan kontrol dari banyak industri Indonesia, setelah Soeharto mengundurkan diri
pada 1998, serangkaian penilaian pengadilan menemukan bukti kejahatan. Dia
didenda 50 miliar rupiah ( US $ 7 juta) sebagai hasil dari gugatan yang diajukan oleh beberapa
organisasi pemuda, menyatakan bahwa Hasan telah memerintahkan pembakaran hutan
di Sumatera . Pada Februari 2001, pengadilan menghukum dia dengan
suara bulat menyebabkan kerugian $ AS 244 juta kepada pemerintah Indonesia
melalui proyek pemetaan hutan-penipuan di Jawa pada awal 1990-an, yang mengarah
ke penjara. Dia dipenjara di penjara
Cipinang dan kemudian di lebih aman Nusa
Kambangan , sebuah pulau di lepas pantai selatan
Jawa Tengah, sampai dibebaskan pada pembebasan
bersyarat pada Februari 2004. Hasan adalah
yang pertama dan di antara yang paling menonjol dari Soeharto mantan rekan
terbukti melakukan kecurangan dan korupsi setelah Soeharto mengundurkan diri
pada Mei 1998.Hasan adalah anggota dari Komite
Olimpiade Internasional 1994-2004,
ketika IOC mengusirnya karena tuduhan korupsi itu. IOC dikritik oleh
pemerintah Indonesia pada tahun 2000 setelah IOC menyatakan bahwa Hasan harus
diizinkan untuk menghadiri Olimpiade
2000 di Sydney, Australia meskipun dia
berada di bawah penangkapan pada saat itu.
3.2. Contoh Tokoh yang Korupsi di Badan
Eksekutif.
Menhukham: Vonis Nazar
Adil
JAKARTA, KOMPAS.com Muhammad
Nazaruddin, bendahara 33 tahun mantan Partai Demokrat Yudhoyono, ditangkap pada
8 Agustus di kota Kolombia Cartagena setelah melewatkan negara tersebut ketika
ia terlibat dalam skandal suap besar yang melibatkan pembangunan perumahan
atlet untuk Asian Games Tenggara, yang diadakan di Indonesia pada bulan
November. Sekretaris kepada Menteri Pemuda dan Olahraga dan dua lainnya
juga telah ditangkap.
- Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, vonis hukuman penjara 4 tahun
10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap M
Nazaruddin, Jumat (20/4/2012) cukup adil. Amir menilai, tempus delekti atau
waktu kejadian, jelas.
"Ada penyebutan-penyebutan
peristiwa ataupun orang tetapi oleh pengadilan dianggap tidak relevan karena
tidak berada dalam kurun waktu tempus delekti kejadian. Saya kira cukup
fair," kata Amir kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta,
Jumat.
Amir juga menilai persidangan berjalan
secara terbuka dan transparan. Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan hakim
juga dapat diterima. Sebelumnya, terkait vonis ini, Istana Kepresidenan tidak
memberikan komentar resmi.
"Kami menjaga tradisi untuk tidak
membuat komentar terhadap sebuah keputusan pengadilan. Presiden tidak boleh
berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya
berlangsung secara terbuka di depan publik. Biarlah, pihak-pihak yang memiliki
otoritas seperti kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh
tindakan hukum yang relevan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi
Politik Daniel Sparringa.
Selain kurungan penjara, Nazarudin, yang
dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa
cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, diharuskan membayar denda
sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan
jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun
penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim
menilai, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga.
3.3. Analisis Penyebab Kasus Korupsi di Badan
Eksekutif.
Badan eksekutif adalah badan yang
meliputi presiden, wakil presiden, serta cabinet-kabinetnya yang bertanggung
jawab langsung kepada presiden. Mengingat betapa kuatnya kekuasaan badan
legislative diperlukan lembaga eksekutif yang membantu menstabilisasi kekuasaan
dan wewenang yang ada.
Seperti halnya dengan badan legislative yang melakukan korupsi, badan
eksekutif juga melakukan tindakan yang dirasa sama dengan badan yang lainnya.
Memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang rakyat tanpa memperdulikan
hukuman yang akan menjauhinya. Seperti kasus tentang Bob Hasan dan Nazaruddin. Bob
Hasan melakukan korupsi mengenai dana reboisasi pemerintah pada zamannya
bersama Soeharto pula yang melakukan korupsi. Sebagai menteri industry dan
perdagangan di tahun 1998, Bob Hasan melakukan korupsi dana reboisasi
pemerintah yang sangat besar. Tindakannya Hasan adalah yang pertama dan di
antara yang paling menonjol dari Soeharto mantan rekan terbukti melakukan
kecurangan dan korupsi setelah Soeharto mengundurkan diri pada Mei 1998.Hasan
adalah anggota dari Komite
Olimpiade Internasional 1994-2004,
ketika IOC mengusirnya karena tuduhan korupsi itu. IOC dikritik oleh
pemerintah Indonesia pada tahun 2000 setelah IOC menyatakan bahwa Hasan harus
diizinkan untuk menghadiri Olimpiade
2000 di Sydney, Australia meskipun dia
berada di bawah penangkapan pada saat itu.
Jika Bob Hasan pada zamannya menguak tentang korupsi Soeharto, kini pada
zaman sekarang ini Nazaruddin lah yang menguak suatu tombak yang menjerumuskan
semua menteri di bawah pimpinan Susilo. Sebagai mantan bendahara presiden yang
menduduki jangka waktu 33 tahun, ini merupakan tamparan bagi presiden yang
sudah mempercayakan dirinya sebagai bendahar presiden. Kasusnya pun tidak boleh
mnedapat campur aduk dari presiden sendiri melainkan hanya boleh ditangani oleh
badan yang berwenang. Penangkapannya sebagai orang penting di pemerintahan dan
dipercaya presiden justru membuka semua kedok korupsi yang lainnya.
Korupsi yang dilakukan oleh keduanya ini didasarkan pada kekuasaannya
dan jabatannya yang tidak dijalankan dengan baik, melainnkan menggunakannya
untuk kepentingan pribadi tanpa melihat dampak apa yang terjadi. Masyarakat
yang mulai tebawa arus globalisasi menganggap uang adalah segalanya berusaha
memperkaya diri dengan jalan apapun itu tanpa melihat dirinya itu sebagai
pejabat apa dan kuasanya. Korupsi dua tokoh ini bersangkutan langsung dengan
para presiden, dan ini merupakan tamparan yang sangat hebat.
Peraturan yang tidak bertindak tegas membuat mereka mau untuk
melakukannya asal demi mendapatkan uang yang banyak untuk hidupnya. Seperti Bob
Hasan penangkapannya dengan kasus uang yang sangat banyak akhirnya juga
berujung pada pembebasan. Dan begitu pula Nazaruddin yang masih mendapat
perlindungan hukum meskipun sudah terbukti bersalah. Melihat mukanya yang masih
senang dan mampu tersenyum memungkinkan dirinya tidak mendapatkan jatuhan
hukuman yang sangat berat melainkan diperpanjang masanya. Peraturan hukum yang
lemah di Indonesia membuat mereka yang dipercaya langsung oleh presiden
melakukan tindakan korupsi karena mereka percaya berada pada payung kekuasaan
yaitu presiden.
4.1 Contoh Tokoh yang Melakukan Korupsi di
Badan Eksekutif
Kritik
sebagai Hakim Indonesia Mendapat Hanya Empat Tahun Penjara Untuk Korupsi
Rizky Amelia | 29 Februari 2012
ACentral Pengadilan Negeri Jakarta hakim dinyatakan bersalah oleh
pengadilan korupsi di Jakarta, Selasa namun menerima hukuman penjara hanya
empat tahun, jauh dari 20 tahun dicari oleh jaksa. M. Syarifuddin Umar dinyatakan
bersalah menerima suap Rp 250 ($ 28.000) juta sementara memimpin kasus
kebangkrutan perusahaan pakaian Skycamping Indonesia. Syarifuddin, yang bertindak sebagai
hakim pengawas pada kasus ini, menerima Rp 250 juta dalam suap dari Puguh
Wirawan, seorang kurator yang menangani kasus kebangkrutan. Puguh dibayar Syarifuddin untuk
menilai terlalu tinggi aset perusahaan sebesar Rp 10 miliar.
Bank Nasional Indonesia dan kantor pajak telah
dihargai aset perusahaan sebesar Rp 25 miliar. Syarifuddin juga diperintahkan
membayar Rp 150 juta dalam denda atau melayani empat bulan tambahan di penjara. Jaksa menuntut hukuman yang lebih keras,
dengan alasan bahwa Syarifuddin telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai
hakim. Majelis hakim yang
dipimpin oleh Gusrizal, tidak setuju, yang menyatakan bahwa, dalam posisi
pengawasan, Syarifuddin tidak mampu membuat keputusan, kata Mien Trisnawati, salah
satu juri.
Namun, Syarifuddin harus telah melaporkan
kesalahan Puguh kepada pengadilan menangani kasus kebangkrutan Skycamping
Indonesia, Mien mengatakan. Puguh
dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pada November karena perannya
dalam kasus tersebut. Hukuman ini
telah menarik kritik oleh Tonton antigraft pengawas Korupsi Indonesia. Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan
Selasa bahwa Jakarta Anti Korupsi Pengadilan tidak merangkul sikap anti
korupsi-dan bahwa hukuman yang ringan mengirim pesan kepada publik yang sudah
kritis yang dilihat pengadilan sebagai lemah pada tersangka korupsi. Syarifuddin mengatakan Selasa bahwa
dia akan mengajukan banding hukuman itu. Dia
juga menuntut agar ia dan pengacaranya diberikan salinan file lengkap pada
kasus kebangkrutan sebelum mengajukan banding.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jaksa Zet
Tadung Allo mengatakan akan mempelajari keputusan pengadilan korupsi sebelum
memutuskan apakah akan mengajukan banding. "Kami
akan membuat keputusan dalam tujuh hari," katanya. Majelis hakim di pengadilan
antikorupsi juga memutuskan pada Selasa bahwa uang disita dari Syarifuddin
selama penyelidikan yang tidak terkait dengan suap Rp 250 juta harus
dikembalikan kepadanya. Dalam
perjalanan penyelidikan, pejabat KPK pulih sebesar Rp 250 juta dari tersangka
dan menyita lebih Rp 392 juta tunai, $ 116.128, 245.000 dolar Singapura, 20.000
yen, 12,66 riel Kamboja dan 5.900 baht Thailand. Jaksa telah menuntut Syarifuddin
membuktikan uang itu sah-nya. Kegagalan
untuk melakukannya akan berarti uang itu diperlakukan sebagai hasil korupsi. Para hakim, bagaimanapun,
mengatakan bahwa biaya asli diajukan terhadap Syarifuddin adalah untuk Rp 250
juta tidak sisa uang.
4.2 Analisis Penyabab Tokoh di Badan
Yudikatif Melakukan Korupsi
Lembaga Yudikatif sejak masa
reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah
Agung, Komisi
Yudisial, dan Mahkamah
Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para
hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap
dipertahankan. Badan lembaga Yudikatif memiliki peranan besar pula di dalam
peraturan dan penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi malah tetap
dijadikan gudang untuk melakukan tindak kejahatan korupsi yang melibatkan
sejumlah orang hakim dan salah satunya yaitu M. Syarifuddin.
M. Syarifuddin menerima suap dari
terdakwa Puguh Wirawan ketika dirinya menjadi hakim pengawas pada kasusnya. Korupsi
yang dilakukan lembaga badan ini dengan contoh M.Syarifuddin merupakan contoh
bahwa seseorang yang semestinya menjadi panutan bahwa hukuman di Indonesia
harus ditaati tetapi melanggar hukum itu sendiri. Lemahnya hukuman bagi
koruptor di Indonesia menjadikan orang-orang yang sebenarnya takut akan hukum
karena melihat hakim saja menerima suap membuat orang lain semakin tidak enggan
melakukan korupsi.
Mungkin karena gajinya yang rendah
membuat mereka menjadi bulan-bulanan melakukan korupsi seperti pada kasus ini
yaitu menerima suap. Dan sudah terbukti karena terlindung oleh payung
kekuasaan, hukuman bagi mereka yang melakukan korupsi pun juga sangat ringan.
Jiwa mental masyarakatnya yang menjadikan Indonesia berani melakukan korupsi
dengan dana yang sangat luar biasa banyaknya. Tanpa melihat jangka panjang,
mereka melakukannya karena ingin memperkaya diri.
Seharusnya mereka sebagai badan yudikatif
yang menegakkan hukum bertindak dengan berpikir matang bahwa seharusnya mereka
tidak melakukan hal tersebut karena merekalah tonggak hukum di Indonesia yang
semakin berantakan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara
sesuai denganamanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh
rakyat;
b.
bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara
demokratis danberadab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan
berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan
Undang-Undangtentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;Mengingat : 1.
Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal
6, Pasal 6A, Pasal 7,Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1),
dan Pasal 27 ayat (1), UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4251);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 4277);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
BAB I.KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyatdalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
2.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu
Presiden danWakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam
Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik IndonesiaTahun 1945 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
DaerahProvinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya
disingkat DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana
dimaksud dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
4.
Partai Politik adalah partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Undang-UndangNomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5.
Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebih
yang bersama-samabersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden.
6.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut Pasangan Calon
adalahpeserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabunganpartai politik yang telah memenuhi persyaratan.
7.
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota
yang selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotasebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah
dengan penyesuaian dan pengaturan lainnya dalam undang-undang ini adalahpenyelenggara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
8.
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan
Suara,Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara LuarNegeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN
sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
9.
Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu
Provinsi, PanitiaPengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan adalahsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10.
Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dalam
Pemilu.
11.
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut kampanye
adalahkegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,
misi, dan program Pasangan Calon.
12.
Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang
dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai
politik yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta
bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
13.
Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya
disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari
pemungutan suara.Pasal 2 Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3
(1)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan.
(2)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(3)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan Pemilihan
Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(4)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil
Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan
Presiden berakhir.
Pasal 4
Pemungutan
suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota.
BAB II PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 5
(1)
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan
secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(2)
Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon
oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan
dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.
(3)
Pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik
dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR atau perolehan
suara sah yang ditentukan oleh undangundang ini kepada KPU.
(4)
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya
15% (lima belas persen) dari jumlahkursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari
perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pasal 6
Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c.
tidak pernah mengkhianati negara;
d.
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden
dan
Wakil Presiden;
e.
bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.
telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan
kekayaan penyelenggara negara;
g.
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k.
terdaftar sebagai pemilih;
l.
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak
selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m.
memiliki daftar riwayat hidup;
n.
belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama;
o.
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
p.
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan
putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q.
berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
r.
berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
s.
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
t.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BAB III HAK MEMILIH
Pasal 7
Warga
negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 8
(1)
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus
terdaftar sebagai pemilih.
(2)
Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. nyata-nyata tidak
sedang terganggu jiwa/ingatannya; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar
pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
BAB IV. PENYELENGGARA PEMILU
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 9
(1)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.
(2)
KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPU sebagaimana diatur dalam
Undang-UndangNomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
kecuali ditentukan lain dalam undangundang ini.
Pasal 10
Tugas
dan wewenang KPU dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah:
a.
merencanakan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b.
menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai
dengan tahapanyang diatur dalam undang-undang;
c.
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
pelaksanaan PemiluPresiden dan wakil Presiden;
d.
menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara
PemiluPresiden dan Wakil Presiden;
e.
meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
calon;
f.
meneliti persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan;
g.
menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
h.
menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye;
i.
mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
j.
menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan
hasil audit yang dimaksud;
k.
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden;
l.
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden;
m.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh undang-undang.
Pasal 11
KPU
berkewajiban:
a.
memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan
denganpenyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan peraturan
perundangundangan;
c.
memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola
barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d.
menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada
masyarakat;
e.
melaporkan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Presiden
selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah pengucapan sumpah atau janji
Presiden dan Wakil Presiden;
f.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
g.
melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
secara tepat waktu.
Pasal 12
Tugas
dan wewenang KPU Provinsi adalah:
a.
merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi;
b.
melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi;
c.
menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden di provinsi;
d.
mengkoordinasikan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
e.
menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di provinsi;
dan
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
Pasal 13
KPU
Provinsi berkewajiban:
a.
memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara;
b.
menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada
masyarakat;
c.
memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola
barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d.
menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari Pasangan Calon
dan masyarakat;
e.
menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggungjawabkan seluruh
kegiatanpelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU;
f.
menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur;
g.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD;
dan
h.
melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
secara tepat waktu di provinsi.
Pasal 14
Tugas
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah:
a.
merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota;
b.
melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota;
c.
menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden di kabupaten/kota;
d.
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e.
mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dalam wilayah kerjanya;
f.
menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di
kabupaten/kota; dan
g.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.
Pasal 15
KPU
Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.
memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara;
b.
menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada
masyarakat;
c.
memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola
barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d.
menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari Pasangan Calon
dan masyarakat;
e.
menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggungjawabkan seluruh
kegiatan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU Provinsi;
f.
menyampaikan laporan secara periodik kepada bupati/walikota;g.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD;
dan
h.
melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
secara tepat waktu di kabupaten/kota.
Pasal 16
PPK,
PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masa tugasnya berakhir
30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
Pasal 17
(1)
Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan
Pemilu Presiden danWakil Presiden dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat
dengan mengutamakan aspek kualitas,keamanan, dan hemat anggaran.
(2)
Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas
cetak yangsesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas.
(3)
Jumlah surat suara yang dicetak ditetapkan oleh KPU.
(4) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh KPU.
Pasal 18
(1)
Selama proses pencetakan surat suara berlangsung, perusahaan yang bersangkutan
hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan oleh KPU dan
harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat suara.
(2)
KPU dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan pengamanan terhadap
surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan
pendistribusian ke tempat tujuan.
(3)
Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi, yang
sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
(4)
KPU menempatkan petugas KPU di lokasi pencetakan surat suara untuk menjadi
saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan pengiriman surat suara
pada perusahaan percetakan.
(5)
KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang
digunakan untukmembuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta
menyegel dan menyimpannya.
(6)
Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan,
penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan
ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 19
(1)
KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan
(2)
Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.
(3)
Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum
pemungutan suara.
(4)
Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS dan KPPSLN
ditetapkan dengan keputusan KPU.
DIDALAM>>
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NOMOR
23 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
·
Tata tertib
Dalam pemilu sekarang ini jika dilihat dari UU No. 23 ditekankan bahwa harus
dilaksanakan dengan tertib. Tetapi dalam pelaksanakannya tata tertib tentu
masih menjadi bahan pembelajaran karena mengingat pemilu sekarang ini semakin
marak menggunakan suap untuk memilih oknum tertentu.
·
Tanggung Jawab Pemilih
Pemilu dilaksanakan secara demokratis dan dipilih langsung oleh
masyarakat. Tetapi tanggung jawab pemilih disalahgunakan dengan memilih tidak
mencoblos atau menggunakannya dengan memilih dua opsi sehingga tidak sah. TPS
sebagai tempat pemungutan suara dibuat dengan tidak selayaknya. Terkadang TPS
dibuat baik hanya di titik tertenu saja. Sehingga masyarakat enggan untuk
mendatangi TPS.
·
Syarat Presiden yang Sebaiknya Dipebaiki.
Salah satu syarat menjadi presiden yaitu sekurang-kurangnya adalah SLTA,
sebaiknya demi menjaga keutuhan dan kamajuan yang semakin global di dunia ini
menjadi sarjana karena pemikiran seseorang yang pernah menempuh pendidikan sma
dan sarjana pasti akan berbeda. Dan semakin kompleks kehidupan global di dunia
ini pemikiran yang mendewasa dan berpikir luas semakin diperuntungkan.
·
Sejauh ini peratuan sudah dikatakan baik.
Sejauh ini sudah dianggap baik dalam pelaksanaannya, tetapi
penyimpangannya masih sangat banyak dan dapat dijadikan pelajaran bagi yang
sekarang ini untuk menghadapi pemilu masa depan dengan melihat kekurangan yang
ada berdasarkan peraturan yang ada.
·
Tidak
Jelas Poisisinya
Setelah
suatu RUU disetujui untuk dibahas oleh Rapat Paripurna, maka Badan Musyawarah
(Bamus) akan menunjuk Komis, Badan Legislasi, Panitia Khusus atau Gabungan
Komisi yang akan membahasnya dalam Pembahasan Tingkat I. Pada tingkat ini, DPD
tidak memiliki posisi yang jelas di dalam Rancangan Tatib DPR. Jika RUU yang
dibahas merupakan RUU yang diusulkan DPD, apakah pada saat pembahasan Tingkat
II, Hal-hal tersebut masih belum jelas tergambar dalam Rancangan Tatib
ini.
·
Lima
Belas Hari Presiden Harus Beri Penjelasan
Satu
pasal menarik yang diadopsi oleh Rancangan Tatib ini dari UU PPP adalah soal
penandatanganan RUU yang sudah disetujui untuk menjadi undang-undang oleh
presiden. Berdasarkan hasil kajian PSHK dalam Catatan Awal Tahun PSHK soal
penandatanganan RUU ini menjadi sorotan tersendiri. Selama ini, presiden tidak
pernah memberikan penjelasan, mengapa suatu RUU tidak ditandatangani.
Ketidaksetujuan Presiden atas pengesahan RUU yang ditampilkannya melalui tidak
diatandatanganinya suatu RUU merupakan suatu sikap politik yang seharusnya
diberitahukan kepada publik. Rancangan Tatib ini mengatur pasal yang mengatasi
problem di atas. Pada Pasal 118 ayat (2) disebutkan bahwa apabila setelah 15
(lima belas) hari presiden tidak juga menandatangani RUU yang sudah disahkan,
maka Ketua DPR akan mengirimkan surat kepada DPR untuk presiden untuk meminta
penjelasan. Walaupun ketentuan tersebut tidak menyelesaikan problem
konstitusional yang ada, tapi setidaknya hal ini menyelesaikan problem
administratif. Sehingga tidak ada lagi RUU yang tidak ditandatangani karena
terlupa dan masih tertumpuk di meja presiden.